Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 15,9 M Ditahan Kejari Semarang, Begini Modusnya

skema kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Sunaryo, mengungkapkan bahwa Direktur Koperasi (DK) akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mendatang setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Jumat (28/2).

"Calon terdakwa merupakan analis kredit yang mengurus pengajuan pinjaman dari 32 debitur," kata Agus.

Menurut hasil penyelidikan, DK bekerja sama dengan seorang koordinator lapangan yang mengumpulkan data nasabah untuk membuat peminjam fiktif.

Pihak yang dicurigai memudahkan persetujuan pinjaman, bahkan debitur yang terdaftar sebenarnya tidak memiliki usaha sesuai dengan dokumen yang diajukan.

"Beberapa usaha yang ditampilkan sebagai jaminan, seperti peternakan ayam, ternyata bukan milik debitur," kata Agus.

Pinjaman yang disetujui bervariasi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per debitur. Setelah dana dicairkan, pembayaran angsuran mulai menjadi masalah hingga akhirnya melekat total.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar nama yang digunakan dalam skema ini berasal dari Kabupaten Temanggung. Para peminjam tersebut sebagian besar tidak menyadari bahwa identitas mereka digunakan dalam permohonan kredit.

Atas tindakannya, DK dijatuhi hukuman dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anda telah membaca artikel dengan judul Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 15,9 M Ditahan Kejari Semarang, Begini Modusnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden