Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Emas Antam 19 Maret 2025 Capai Rekor Tertinggi, Naik Drastis Rp 14.000 per Gram

JAKARTA, KMI NEWS - Nilai logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram pada hari ini, Rabu (19/3/2025), menyusul pertambahan harga kemarin yang telah meningkat Rp 4.000 per gram.

Menurut situs Logam Mulia, harga emas Antam saat ini mencapai Rp 1.759.000 per gram, menetapkan rekor tertinggi dalam sejarahnya.

Harga emas Antam saat ini melampaui puncak terbarunya yang diraih pada perdagangan Senin (18/3/2025), di mana harga mencapai Rp 1.742.000 per gram.

Di sisi lain, harga buyback emas Antam saat ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram menjadiRp 1.608.000 per gram dari yang semula Rp 1.594.000 per gram.

Buyback merupakan nilai yang diterima ketika pemegang emas Antam berkeinginan untuk menjual kembali emas batangan miliknya.

Namun, harga emas Antam tersebut berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, jadi mungkin akan ada perbedaan dengan harga di gerai-gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa transaksi pembelian emas batangan terkena pajak PPh 22 senilai 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap kali Anda membeli emas batangan, nantinya akan dilengkapi dengan surat pengesahan pemotongan pajak penjualan sebesar 22%.

Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34 tahun 2017, apabila seseorang menjual kembali logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka mereka harus membayar pajak penghasilan final atau PPh 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 3% bagi individu tanpa NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait dengan operasi buyback akan dikurangi secara langsung dari jumlah keseluruhan buyback tersebut.

Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:

- Emas 0,5 gram:

- Emas 1 gram:

- Emas 2 gram:

- Emas 3 gram:

- Emas 5 gram:

- Emas 10 gram:

- Emas 25 gram:

- Emas 50 gram:

- Emas 100 gram:

- Emas 250 gram:

- Emas 500 gram:

- Emas 1.000 gram:

Anda telah membaca artikel dengan judul Emas Antam 19 Maret 2025 Capai Rekor Tertinggi, Naik Drastis Rp 14.000 per Gram. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.