Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

BREAKING NEWS: Kantor Mantan Spokesperson KPK Diserbu Tim Investigasi

KMI NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

Law Office Visi dibangun oleh sejumlah mantan karyawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK terdapat dua orang yaitu Febri Diansyah yang pernah menjadi jubir KPK dan Rasamala Aritonang.

Dari pihak ICW terdapat Donal Fariz.

Media di Inggris juga ikut memprediksikan pertandingan antara Australia melawan tim nasional Indonesia, menyebutkan pergantian pelatih sebagai fokus.

Pengecekan yang dilakukan di kantor Visi Law Office terkait dengan investigasi kasus dugaan pelaku tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Tessa, proses pencarian barang bukti masih terus dilakukan dan Rasamala yang seharusnya menjadi saksi pada hari ini turut serta dalam operasi tersebut.

Menyang penyelidikan kantor tersebut, Tribunnews tetap mencoba untuk mendapatkan kepastian dari Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023.

Dipantau Serius Juara Bertahan Seria A, Kapten Timnas Indonesia Potensi Pindah Klub Musim Depan

Peristiwa terkait pencucian uang ini adalah kelanjutan dari skandal suap yang melibatkan SYL di Kementerian Pertanian.

Pada kasus suap yang terjadi di Kementan, SYL secara resmi ditetapkan bersalah atas penerimaan suap dari para pegawai di kementerian itu sebesar Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS.

Ia menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan personal dan keluarganya, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, renovasi rumah, perawatan kulit, serta transfer sejumlah besar uang ke Partai Nasdem yang mencapai triliunan rupiah.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi dari mantan SYL sebagai terdakwa dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap.

Hukumannya untuk SYL tetap 12 tahun penjara seperti halnya dengan putusan saat banding.

"Menolak upaya kasasi oleh terdakwa dan memperbaiki frasa tentang pemberian denda kepada terdakwa," seperti tertulis dalam keputusan yang diambil pada hari Jumat (28/2/2025) sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung.

"Menjerat terpidana agar menggantikan denda senilai Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," demikian kelanjutan vonis itu. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Berita Terbaru: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telusuri Kantor Mantan Spokesperson KPK, Febri Diansyah, dalam Kasus TindakPidana Penggelapan Uang yang Berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo

Anda telah membaca artikel dengan judul BREAKING NEWS: Kantor Mantan Spokesperson KPK Diserbu Tim Investigasi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.