Andi Arief Jelaskan Isu AHY Dijebak Jokowi soal Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi beredarnya narasi yang menyebut bahwa Agus Harimurti Yudhoyono dijebak Joko Widodo terkait penerbitan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang
Seperti diketahui, sebagian SHGB di laut Tangerang dikabarkan terbit di masa kepemimpinan AHY sebagai setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.
Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.
Dalam dokumen tersebut tertra penerbitan SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024.
Adapun SHBG paling akhir dikeluarkan pada 11 September 2024.
Sejak tersiar kabar soal peneerbitan SHGB di masa AHY, muncul narasi bahwa AHY 'dijebak'oleh Jokowi
Pasalnya, AHY bilang dia sama sekali tidak tahu soal penerbitan SHGB di perairan Tangerang.
Menanggapi itu, Andi Arief menegaskan bahwa narasi penjebakan yang beredar tidak benar
Menurut Andi Arief, Jokowi tidak menjebak AHY lantaran faktanya AHY sama sekali tidak tahu menahu terkait penerbitan SHGB
"AHY pernah menjadi menteri Pak Jokowi selama 8 bulan. Pak Jokowi gak pernah menjebak AHY urusan HGB laut atau urusan lain. Karena faktanya memang AHY nggak tahu menahu soal HGB laut yang terjadi sebelumnya. Tapi kini AHY akan jadi bagian yang menyelesaikan masalah ini," ungkap Andi Arief dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (31/1/2025)
AHY sendiri saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kepada media, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini sedang ramai di publik diusut dan diinvestigasi.
Hal tersebut dikatakan AHY saat memberikan sambutan acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.
Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Selama menjabat Menteri ATR/BPN, dia mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah senantiasa dihadirkan
"Menata ruang wilayah secara nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail tata ruang, RDTR, dan lain sebagainya. Agar pembangunan jelas, sesuai dengan peruntukannya," kata AHY, Jumat (31/1/2025).
Jadi, dikatakan dia, jangan sampai semua lahan sawah terkonversi menjadi hunian.
Seketika, para peserta KAHMI berteriak soal polemik pagar laut.
AHY pun merespons hal tersebut.
"Saya sudah menyampaikan kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Dia berpandangan bahwa persoalan pagar laut ini diusut agar tidak ada pihak yang bertindak seenaknya.
"Ini yang harus kita pastikan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian WS, Ketua Panitia A.
Kemudian YS, Ketua Panitia A.
Kemudian NS, Panitia A.
Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia
KKP Periksa Kepala Desa Kohod
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus pagar laut di Tangerang.
KKP sebelumnya telah memeriksa sejumlah perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, pada Kamis (30/1/2025) kemarin.
KKP membuka peluang memanggil pihak lain setelah memproses hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
.
Adapun pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan sejumlah nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa identitas mereka dicatut untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Salah satu warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.
Khaerudin menduga, kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.
Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu dilaporkan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang bernama Arsin menghilang setelah tampil membela proyek kontroversial pagar laut di Tangerang.
Setelah berdebat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arsin menghilang bersama dengan mobil mewah Rubicon yang disebut dimiliki olehnya.
Sementara di rumahnya terparkir mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1056 JON.
Arsin juga memiliki mobil dinas pelat merah bermerek Xenia berwarna silver.
Selain mobil, ia juga memiliki empat sepeda motor yang disimpan di garasi.
Kepemilikan kendaraan Rubicon tersebut dicurigai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.
Kecurigaan itu bermula dari banyaknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 263 dengan total luas 390 hektar terkait pagar laut.
Dede bingung kenapa Kepala Desa Kohod memiliki sertifikat HGB lebih banyak dari desa lainnya.
Google News
Tribunnews.com
Anda telah membaca artikel dengan judul Andi Arief Jelaskan Isu AHY Dijebak Jokowi soal Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan