Tilang Manual Dihentikan, Sederet Pelanggaran Ini Jadi Santapan Empuk Cakra Presisi
Pengemudi Patroli Lalu Lintas Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) secara resmi telah menghentikan pemberhentian kendaraan secara manual di jalan.
SistemLARI Penggantinya diaktifkan, yaitu sistem 'Cakra Presisi' yang terintegrasi dengan kamera elektronik pusat.
Pengendara yang melanggar dan tertangkap CCTV ETLE, satu Menit kemudian akan menerima Pesan WhatsApp Konfirmasi Tilang Elektronik.
"Kemudian kami tidak akan lagi berinteraksi dengan masyarakat. Sebab, jika pelaksanaan hukum masih berinteraksi dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami," ujar Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, (17/1/25) menurut Kompas.com.

Pelanggaran lalu lintas difokuskan melalui penggunaan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah terima pesan WhatsApp, pelanggar kemudian akan diminta konfirmasi dalam rentang waktu 8 hari, baik melalui webiste etle-pmj.info atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam 3 hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Setelah itu, petugas akan mengeluarkan catatan tilang untuk pembayaran denda dengan masa tenggat pembayaran 15 hari.
Jika masih melampaui waktu yang ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir.
Lalu apa saja pelanggaran lalu lintas yang dirakam kamera Cakra Presisi? Berikut daftar nya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda sejumlah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keamanan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Mengemudi sambil menggunakan telepon pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.
5. Menggunakan nomor kendaraan palsu atau hilang nomor kendaraan, denda Rp 500.000.
6. Melawan arus berlalu lintas, denda Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm yang sudah di-Standardisasi Nasional Indonesia, denda Rp 250.000
9. Mengendarai lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyelia lampu motor saat malam dan siang, denda Rp 100.000.
Anda telah membaca artikel dengan judul Tilang Manual Dihentikan, Sederet Pelanggaran Ini Jadi Santapan Empuk Cakra Presisi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan