Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

- Pajak kendaraan bermotor akan terjadi kenaikan pada awal tahun sebagai hasil implementasi aturan baru tentang pengenaan pajak.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan dimulai efektif pada 5 Januari 2025.

Pembuatan aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meskipun begitu, penerapan pajak kendaraan akan memiliki peraturan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Hal ini terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait pengenaan pajak tambahan bagi kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa kebijakan opsi pajak dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.

, pada Kamis (2/1/2025).

Akan tetapi Agus mengingatkan bahwa situasi ini akan membuat sulit bagi industri otomotif untuk berkembang dan berdaya saing.

"Tulisan belanja kalangan menengah sekarang sangat terancam, sehingga tambahan penjualan akan semakin berat," katanya.

Forecast penjualan mobil baru pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar 850.000 unit, telah dikoreksi dari sebelumnya sebesar 1 juta unit.

Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan terutama disebabkan oleh kelemahan daya beli dari golongan kelas menengah, yang merupakan kelompok pembeli mobil baru terbesar.

Akibatnya, banyak konsumen yang beralih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data tahun 2023, ada minimal 1.500.000 unit mobil bekas yang terjual, dan angka ini diyakini lebih besar lagi karena banyak transaksi yang tidak terlaporkan.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengatakan bahwa memang, kenaikan harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk memilih mobil bekas.

"Secara teoretis, pelanggan yang enggan mengeluarkan biaya lebih banyak akan beralih ke pasar sekunder, alias mobil bekas," ujar Bebin.

Tapi Bebin ingatkan bahwa hal tersebut hanya berlaku jika kondisi ekonomi stabil.

"Bila ekonomi dalam keadaan baik-baik saja, tingkat pengeluaran atau daya beli masih stabil. Akan tetapi, catatan menunjukkan bahwa kelas menengah paling merasakan dampak negatif dari kondisi ekonomi yang tidak menentu, baik di dalam negeri maupun secara global," tambahnya.

Dia memperkirakan bahwa kondisi pada tahun 2024 akan semakin sulit karena daya beli masyarakat yang turun.

"Banyak kebutuhan lain yang lebih penting," katanya Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Marketing Auto2000, telah memprediksi bahwa dengan adanya sistem pengenaan pajak, harga mobil-mobil baru akan mengalami kenaikan.

"Angkanya bervariasi, berkisar antara belasan hingga ratusan juta rupiah," katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa meningkat sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini tentu akan memiliki dampak pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden