Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

CEK Bocoran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen

CEK Bocoran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen

DJOGDJA UndercoverTribuners, hingga detik ini, kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang diisukan tengah dibahas pemerintah.

Pasalnya, belum lama ini sebuah wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,085 ˜ Rp 2.378.687

Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,105 ˜ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen

Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538

Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551

Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664

Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430

Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534

Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787

Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321

Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308

Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950

Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371

Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589

Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599

Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378

Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592

Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958

Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305

Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656

Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950

Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934

Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119

Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517

Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170

Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492

Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554

Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930

Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501

Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca berita DJOGDJA Undercoverlainnya di GoogleNews

Anda telah membaca artikel dengan judul CEK Bocoran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.