WASPADA! KTP Kamu Bisa Jadi Korban Pinjol Ilegal Tanpa Disadari, Begini Cara Ceknya di SLIK OJK Biar Aman!

PR SURABAYA - Di era digital seperti sekarang, kejahatan keuangan makin canggih dan licik.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin pemiliknya.
Parahnya, pelaku bisa mengajukan pinjaman hanya bermodalkan foto KTP, tanpa perlu verifikasi wajah atau selfie sambil memegang KTP.
Akibatnya, banyak orang tiba-tiba “dihantui utang” dari pinjol yang bahkan tidak pernah mereka ajukan.
Kalau kamu salah satunya, jangan panik dulu! Ada cara resmi untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol lewat sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK OJK Secara Online
OJK sudah menyediakan layanan digital bernama iDebku, yang bisa diakses lewat website maupun aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di smartphone.
2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
3. Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, nomor identitas (KTP), dan kode captcha.
4. Pastikan data yang diisi benar, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Unggah dokumen pendukung: foto KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
6. Klik “Ajukan Permohonan”.
7. Kamu akan menerima nomor pendaftaran untuk memantau prosesnya.
8. Cek status lewat menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran tadi.
9. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirim hasilnya ke email yang kamu daftarkan.
Cara Cek KTP di SLIK OJK Secara Offline
Kalau kamu lebih nyaman datang langsung, bisa juga melakukan pengecekan secara offline ke kantor OJK terdekat.
Berikut syarat dan langkahnya:
1. Datang langsung ke kantor OJK.
2. Bawa dokumen sesuai jenis pemohon:
Perseorangan: Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
Ahli waris (pemilik KTP meninggal): Fotokopi KTP/paspor, surat kematian, dan bukti hubungan keluarga.
Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa jika dibutuhkan.
3. Petugas OJK akan memverifikasi data dan melakukan pengecekan.
4. Hasilnya akan dikirim langsung ke email pemohon.
Jangan Anggap Remeh, Data Pribadi Bukan Mainan
Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal bukan hal baru dan bisa menimbulkan masalah hukum atau keuangan di kemudian hari.
Karena itu, jangan sembarangan memberikan salinan KTP, terutama ke pihak yang tidak resmi.
Rajinlah melakukan pengecekan data keuangan lewat SLIK OJK, minimal setiap beberapa bulan sekali.
Langkah kecil ini bisa menyelamatkan kamu dari jeratan utang yang bahkan bukan milikmu sendiri.
Era digital memang memudahkan segalanya, tapi juga membuka celah bagi penipuan.
Cek KTP kamu sekarang lewat SLIK OJK, jangan sampai data pribadimu “dipakai” orang lain buat ngutang diam-diam.***
Anda telah membaca artikel dengan judul WASPADA! KTP Kamu Bisa Jadi Korban Pinjol Ilegal Tanpa Disadari, Begini Cara Ceknya di SLIK OJK Biar Aman!. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan