Teka-Teki Sosok Stafsus Dalang Korupsi Laptop Chromebook Seperti Disebut Kubu Nadiem

Kaweden MYID.CO.ID, Teka-teki siapa dalang dari dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook masih menjadi tanda-tanya. Namun pihak pengacara dari Nadiem Makarim menyinyalir bahwa inisiator di balik itu semua adalah salah satu staf khusus menteri.
Tidak disebutkan siapa staf khusus dimaksud. Namun selama menjabat Nadiem memilik tiga orang staf khusus yakni Juris Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Jika mengacu pada penyidikan di Kejagung, dari tiga staf tersebut, nama Jurist Tan (JT) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Ia menjadi salah-satu tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi program pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022.
Kejaksaan Agung belum mengonfirmsi klaim dari pihak pengacara soal dalang korupsi tersebut. Namun, Kejaksaan terus menyidik kasus ini.
Kejaksaan juga masih memburu JT karena yang bersangkutan berhasil kabur ke luar negeri sebelum peningkatan status hukum dan pencekalan terhadapnya.
Saat ini JT berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang beredar di kalangan jurnalis, JT saat ini berada di wilayah hukum Amerika Serikat (AS). Kementerian Imigrasi menyatakan sudah mencabut keberlakuan paspornya.
“Berdasarkan isi chat grup WhatsApp, pembahasan chromebook baru muncul saat akan dilakukan rapat mengenai peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi pada Mei 2020 yang diinisiasi oleh salah satu staf khusus menteri,” kata pengacara Nadiem, Tabrani Abby Tabrani saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Senin (27/102025).
Pembahasan tentang laptop chromebook itu, kata Tabrani baru muncul setelah beberapa lama Nadiem menjadi menteri. Persisnya pada 6 Mei 2020, kata Tabrani, melalui zoom meeting, Nadiem memerintahkan kepada para staf khususnya untuk membuat kajian tentang pengadaan teknologi untuk sarana-prasarana pendidikan.
Tetapi kata Tabrani, dalam perintah tersebut Nadiem tak memerintahkan para staf khususnya untuk merekomendasikan sistem operasi tertentu. “Jadi tanggal 6 Mei (2020) itu, tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang, oke pakai chrome atau chromebook, atau windows, nggak ada,” ujar Tabrani.
Tetapi dia mengakui, dari hasil penyidikan sementara ini di Jampidsus, memang ada klausul berita acara tentang Nadiem yang memberikan perintah lisan ‘go ahead’ kepada para staf khususnya yang membahas tentang pengadaan sarana teknologi pendidikan itu.
Akan tetapi, kata Tabrani, ‘go ahead’ tersebut merupakan perintah dari Nadiem agar para staf khususnya melakukan pengkajian tentang kelayakan penggunaan sistem operasi chrome, atau windows untuk program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Jadi dia (Nadiem) bilang ‘go ahead’ itu maksudnya diskusi antara tim yang mengusulkan untuk windows kemudian chrome,” ujar Tabrani
Hubungan Nadiem dan Jurist Tan sebenarnya bukanlah baru. Jurist Tan pernah menjabat sebagai Chief Operating Gojek pada Oktober 2010 sampai Januari 2014.
Ia sempat menjual seluruh saham di Gojek untuk kuliah S2 di Harvard Kennedy School, AS. Ia ambil program Master of Public Administration/International Development (MPA/ID).
Usai lulus tahun 2015, Jurist diajak gabung ke Kantor Staf Presiden (KSP). Lima tahun berselang, saat Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan dipilih sebagai staf khusus.
Status Buron Jurist Tan
Kejaksaan Agung terus memburu dan mencari keberadaan Jurist Tan. Status buronan internasional terhadap JT akan segera diterbitkan oleh markas besar kepolisian internasional (interpol) di Lyon, Prancis.
Namun sebelum penerbitan tersebut, pada pertengahan Oktober lalu, interpol telah meminta alasan dan penjelasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga sponsor yang mengajukan nama JT dalam daftar buronan internasional. Nama JT diajukan bersama dengan Riza Chalid yang juga masih buron.
“Jadi dari sana (interpol) juga mempelajari apa permasalahannya di sini. Takutnya, ini terkait dengan kepentingan politik, atau seperti apa. Dan kita akan memaparkan langsung, ini (masalah Riza Chalid dan Jurist Tan) murni masalah tindak pidana,” ujar Anang.
Sebelumnya Pemerintah Singapura membantah keberadaan tersangka korupsi Jurist Tan (JT) di negara itu. Melalui laman resmi Kemenlu Singapura, otoritas negara itu memastikan Jurist Tan tak ada di negara tersebut.
“Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura,” begitu tulis Kemenlu Singapura melalui laman resmi mfa.gov.sg yang dikutip Kaweden MYID, Kamis (31/7/2025).
Terkait nihilnya keberadaan Jurist Tan di negara itu, Kemenlu Singapura pun sudah melaporkan hal tersebut ke pemerintah Indonesia. “Kami telah menyampaikan informasi ini kepada Indonesia,” begitu sambung pernyataan tersebut.
Anda telah membaca artikel dengan judul Teka-Teki Sosok Stafsus Dalang Korupsi Laptop Chromebook Seperti Disebut Kubu Nadiem. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan