Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pantau! Truk Tambang di Wilayah Banten Beroperasi Jam 22.00 - 05.00 WIB , Ini Ruas Jalan yang Boleh Dilintasi

Pantau! Truk Tambang di Wilayah Banten Beroperasi Jam 22.00 - 05.00 WIB , Ini Ruas Jalan yang Boleh Dilintasi KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan jam operasional untuk truk tambang.

Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi selama 7 jam dalam satu hari, mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Tidak hanya jam operasional, dalam Kepgub tersebut juga mengatur akses jalan yang boleh dilintasi truk tambang.

"Saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten. Jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 sampai 05.00 setiap harinya,” kata Gubernur Banten Andra Soni pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Andra juga akan mendirikan pos pemantau untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dan tidak ada truk tambang di wilayah Provinsi Banten yang beroperasi di luar ketentuan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini. Sanksi bagi pelanggar mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Selain itu disepakati bersama pengelola jalan tol bahwa truk tambang boleh menggunakan jalan tol dengan mempertimbangkan kapasitas muatan.

“Dalam hasil rakor, pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol. Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” katanya.

Hanya saja menurut Andra, truk tambang melebihi muatan. Sehingga penimbangan terhadap berat muatan perlu dilakukan. Seiring dengan itu, Andra mengimbau pengusaha tambang untuk memperhatikan kapasitas tonase kendaraan, menjaga kebersihan kendaraan agar tidak mengotori jalan, dan menutup bak muatan dengan benar.

"Kami akan terus koordinasikan hal ini, karena menyangkut regulasi yang sudah ada. Salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan penimbangan di hulu. Kami mengimbau seluruh operator angkutan, seluruh pelaku tambang, untuk memperhatikan. Pertama, tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan, kedua, menjaga kebersihan kendaraan agar tidak mengotori jalan, dan menutup bak muatan dengan benar,” imbaunya.

Adapun ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi truk tambang yaitu sebagai berikut:

Di Kota Cilegon hanya Jalan nasional ruas jalan Serdang – Bojonegara – Merak. Ruas jalan Raya Cilegon. Ruas jalan Raya Serang. Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran, Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

Kemudian di Kabupaten Serang, akses yang boleh diguankan truk tambang yakni Ruas jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional). Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional). Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional). Ruas jalan Batas Kota Serang – Batas Kab. Serang/Tangerang (jalan nasional).

Ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional). Ruas jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional). Ruas jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi). Ruas jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi). Ruas jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi). Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

Sementara di Kota Serang, yakni jalan nasional ruas jalan Raya Cilegon - Serang. Ruas jalan Letnan Jidun yang merupakan jalan nasional. Ruas jalan Tb. Suwandi. Ruas jalan Abdul Hadi. Ruas jalan KH. Abdul Fatah Hasan. Ruas jalan Sudirman; Ruas jalan Raya Pandeglang -Serang. Ruas jalan Jaksa Agung R. Soeprapto. Ruas jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani atau Pakupatan – Palima. Ruas jalan Banten Lama – Pontang dan Ruas jalan Lopang – Banten Lama yang merupakan jalan provinsi.

Kemudian di Kabupaten Lebak yaitu jalan nasional untuk ruas jalan Cikande – Rangkasbitung. Ruas jalan By Pass Rangkasbitung. Ruas jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung. Ruas jalan Muara Binuangeun – Simpang. Ruas jalan Simpang – Bayah. Ruas jalan Raya Cikande. Ruas jalan Raya Cipanas.

Ruas jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung. Ruas jalan Maja – Koleang yang merupakan jalan provinsi. Ruas jalan Maja – Citeras yang merupakan jalan provinsi. Ruas jalan Ciruas – Petir – Warung Gunung (jalan provinsi). Ruas jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi). Ruas jalan Gunung Kencana – Malingping (jalan kabupaten).

Ruas jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten). Ruas jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten). Ruas jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten) dan Ruas jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).

Kemudian di Wilayah Kabupaten Pandeglang yaitu ruas jalan Pasauran – Labuhan (jalan nasional). Ruas jalan A. Yani Labuhan (jalan nasional). Ruas jalan Labuhan – Sp. Labuhan (jalan nasional). Ruas jalan Sp. Labuhan – Saketi (jalan nasional). Ruas jalan Sp. Labuhan – Cibaliung (jalan nasional). Ruas jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangen (Jalan Nasional). Ruas jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional).

Ruas jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional). Ruas jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional). Ruas jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional). Ruas jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi). Ruas jalan Saketi – Picung (jalan provinsi) dan Ruas jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).***

Anda telah membaca artikel dengan judul Pantau! Truk Tambang di Wilayah Banten Beroperasi Jam 22.00 - 05.00 WIB , Ini Ruas Jalan yang Boleh Dilintasi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.