Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Menteri Hukum Supratman: Royalti Musik Harus Berlaku di Platform Global

KMI NEWS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti untuk penyiaran lagu, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, bukan saja harus dipenuhi di lingkungan bisnis domestik, namun sedang dimperjuangkan penerapannya secara global, termasuk pada layanan digital asing.

Berdasarkan pernyataan Supratman, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini dalam pertemuan WIPO General Assembly yang berlangsung di Jenewa, Swiss, belakangan ini. Pada acara itu, Departemen Hukum secara resmi menawarkan bahwa platform global juga harus turut serta membayarkan royalti untuk karya-karya musik ciptaan seniman dari Indonesia.

"Sama saja kelaknya, apakah memainkan musik dari luar atau dalam negeri, tetap akan dikenakan biaya hak cipta. Itu merupakan aturan peraturan hukum," tegas Supratman tidak lama yang lalu di Depok, Jawa Barat.

Ia menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari usaha pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang musik, yang memiliki potensi ekonomi besar tetapi sering kali tidak mendapat perhatian cukup dalam dunia digital internasional.

"Tetapi intinya, saat ini kita sedang berjuang. Bagaimana dengan manusia, istilahnya kekayaan intelektual. Jadi jika kekayaan intelektual tersebut, entah itu hasil kreativitas atau hal-hal lain, memiliki nilai ekonomis. Dan itu perlu kita hargai. Benar kan? Kita harus menghargainya," katanya.

Di tengah khawatir para pengusaha UKM tentang aturan tersebut, mereka sudah menuntut Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memberikan penjelasan tambahan kepada masyarakat mengenai prosedur serta sistem pembayaran royalti yang berlaku, termasuk bagi pelaku bisnis lokal maupun internasional.

Anda telah membaca artikel dengan judul Menteri Hukum Supratman: Royalti Musik Harus Berlaku di Platform Global. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden