Apakah Mengibarakan Bendera One Piece Bersama Merah Putih Melanggar Hukum? Ini Jawabnya
AKSARA JABAR - Jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, media sosial diramaikan oleh tren baru seperti warga mengibarkan bendera "Jolly Roger" yang terdapat di animasi One Piece, bersamaan dengan bendera Merah Putih.
Tindakan ini mendapat beragam respons, ada yang menganggapnya sebagai cara untuk mengekspresikan diri, sedangkan yang lain meragukan apakah perbuatan itu diizinkan dan apakah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku?
Peristiwa ini menimbulkan diskusi masyarakat tentang batas antara hak berbicara dan tanggung jawab untuk merayakan lambang bangsa. Selanjutnya, apakah penampilan dua bendera tersebut bertentangan dengan aturan hukum?
Landasan Hukum Pemakaian Bendera Merah Putih Basis Hukum Penurunan Bendera Merah Putih Sumber Hukum dalam Mengangkat Bendera Merah Putih Rujukan Hukum untuk Membentangkan Bendera Merah Putih Asas Hukum yang Mendukung Penggunaan Bendera Merah Putih
Dilansir dari Antara Pengibaran Bendera Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut dengan jelas menegaskan bahwa:
- Bendera Pusaka Merah Putih merupakan lambang kemerdekaan dan martabat negara. - Simbol dari hak istimewa serta harga diri rakyat ialah bendera merah putih. - Bendera merah putih melambangkan otonomi dan kemuliaan suatu bangsa.
- Bendera tidak boleh direndahkan, dicoret, diinjak, dibakar, atau diperlakukan tidak semestinya.
- Bendera dilarang dipakai untuk dekorasi, iklan, atau elemen pakaian. - Penggunaan bendera dalam bentuk hiasan, kampanye, maupun busana diperbolehkan secara terbatas. - Tidak dibolehkan menggunakan bendera sebagai alat periklanan, pajangan, atau komponen pakaian. - Bendera harus dihindari sebagai bagian dari desain kostum, promosi, ataupun penghias ruangan.
Pelanggaran aturan tersebut dapat dihukum dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan atau denda mencapai Rp500 juta.
Kemudian, bagaimana dengan penampilan bendera yang tidak dimiliki oleh suatu negara, seperti Jolly Roger dari serial One Piece?
Undang-undang ini tidak menyebutkan secara langsung larangan dalam mengibarkan bendera imajiner, kelompok, atau lembaga, termasuk bendera dari seri animasi Jepang One Piece. Dengan kata lain, pemasangan bendera yang bukan merupakan lambang negara umumnya diizinkan, asalkan tetap menjunjung rasa hormat terhadap bendera resmi negara.
Namun, terdapat peraturan yang jelas mengenai posisi dan ukuran saat Bendera Merah Putih dipasang bersama dengan bendera lainnya. Dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh diletakkan lebih rendah atau memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan bendera-bendera lain.
Namun dalam Pasal 21 disebutkan bahwa, apabila Bendera Merah Putih dipajang bersama dengan lambang organisasi atau komunitas lainnya, maka Bendera Merah Putih wajib ditempatkan pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran terbesar.
Secara singkat, bendera One Piece diperbolehkan dikibarankan, tetapi tidak boleh sama-sama setinggi atau bahkan melebihi Bendera Merah Putih.
Bentuk Ekspresi atau Pelanggaran?
Kepada para penggemarnya, bendera kapal bajak laut Topi Jerami dalam serial One Piece menggambarkan makna kebebasan, pemberontakan terhadap ketidakadilan, serta jiwa petualangan. Nilai-nilai ini dinilai sejalan dengan rasa ingin merdeka.
Namun, hak untuk berbicara atau berekspresi tidak tanpa batasan, khususnya ketika melibatkan lambang negara. Mencampurkan Bendera Merah Putih dengan elemen budaya populer mungkin tampak menarik dari segi estetika, namun perlu juga memperhatikan aspek legal serta nilai-nilai nasional yang sesuai.
Menteri HAM Natalius Pigai mengemukakan bahwa pemerintah mempunyai landasan hukum yang dapat digunakan untuk melarang penampilan bendera imajiner semacam One Piece jika dikaitkan dengan Bendera Merah Putih pada momen Perayaan Hari Kemerdekaan.
Berdasarkan pendapat Pigai, larangan itu dapat dibenarkan untuk mempertahankan martabat lambang negara serta menghindari tindakan yang bisa dianggap sebagai penghinaan atau bahkan upaya pemberontakan.
"Melarang penyerahan bendera merupakan langkah penting untuk mempertahankan simbol-simbol bangsa sebagai bentuk rasa hormat kepada negara," demikian pernyataan yang disampaikan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, dilansir dari Antara.***
Anda telah membaca artikel dengan judul Apakah Mengibarakan Bendera One Piece Bersama Merah Putih Melanggar Hukum? Ini Jawabnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan