Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun, Tokocrypto: Kontribusi Industri Meningkat


Pajak Aset Kripto Menjadi Kontributor Signifikan dalam Penerimaan Negara

Pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 10,21 triliun dari sektor ekonomi digital selama periode Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, aset kripto memberikan kontribusi yang signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 1,71 triliun sejak diberlakukan pada 2022 hingga 2025.

Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto terdiri atas dua komponen utama. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp 836,36 miliar. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 872,62 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa sektor kripto tidak hanya berkembang secara teknis, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian ini. Ia mengatakan bahwa tren transaksi dan minat investor yang meningkat menjadi indikasi positif bagi pertumbuhan sektor ini. "Kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp 2 triliun di akhir 2025," ujarnya.

Kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen. Ini menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor kripto. "Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun," tambahnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari-September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun. Angka ini meningkat dari Rp 276,45 triliun pada Januari-Juli 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga meskipun menghadapi dinamika global.

Meski demikian, Calvin mengungkapkan bahwa kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini. "Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan," jelasnya.

Industri kripto berharap adanya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional. Regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan.

Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp 260 triliun, hanya sekitar Rp 70,04 triliun yang terealisasi. Angka ini menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp 189,4 triliun (72,85 persen) karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi.

"Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia," tegas Calvin.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif. "Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, kita bisa menjadikan industri kripto sebagai pilar baru ekonomi digital nasional," tutupnya.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun, Tokocrypto: Kontribusi Industri Meningkat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.