Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pasar Saham Terjun Bebas, AAJI Menyorot Aturan Investasi Asuransi Jiwa

KMI NEWS , BOGOR – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan keprihatinan atas ketepatan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pembatasan portofolio investasi bagi perusahaan asuransi jiwa, dalam konteks gonjang-ganjing pasar saham Indonesia yang dipicu oleh pemanasan konflik global.

Aturan mengenai investasi yang berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 71 Tahun 2016 seputar Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, bersama dengan POJK No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 72 Tahun 2016 berkaitan dengan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Berprinsip Syariah.

Simon Imanto, Ketua Divisi Keuangan, Modal, Pajak, dan Investasi dari AAJI, menyebut bahwa secara mendasar, POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 sudah menuju kepada manajemen investasi yang hati-hati. Hal ini mencakup penerapan pendekatan berhati-hati, penyebaran risiko aset, serta keseimbangan antara aktiva dan pasiva.

Menurut dia, ketentuan itu menyediakan dasar yang signifikan bagi pencegahan gangguan keseimbangan finansial dari perusahaan asuransi di masa depan.

"Akan tetapi, dalam kondisi pasar yang tidak menentu seperti tekanan yang sedang dialami oleh pasar saham sekarang, area untuk perusahaan asuransi beradaptasi cukup sempit, khususnya disebabkan ada pembatasan jumlah maksimal investasi pada produk saham," jelas Simon kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

POJK 5/2023 menetapkan batasan bahwa perusahaan asuransi konvensional dapat melakukan investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek. Untuk masing-masing emiten, maksimal investasinya adalah 10% dari total investasi mereka, sedangkan secara keseluruhan, proporsi tersebut tidak boleh melebihi 40% dari semua investasi mereka.

Seperti pada asuransi syariah, POJK 6/2023 menetapkan batasan bahwa untuk perusahaan asuransi syariah, proporsi investasi dalam bentuk saham syariah yang terdaftar di bursa efek, tidak boleh melebihi 10% dari total investasi per emiten, dengan kisaran maksimum keseluruhan adalah 40% dari semua investasinya.

Simon menyebutkan bahwa aturan yang baik dan bertujuan jangka panjang masih diperlukan, tetapi akan menjadi lebih efektif apabila didampingi oleh sistem kelenturan yang diukur dan sesuai dengan situasi pasar.

"Hal ini memungkinkan pelaku industri untuk tetap agile dalam merespons dinamika pasar keuangan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Berikut adalah data yang diperoleh: Hasil investasi dari industri asuransi jiwa untuk triwulan I/2025 mengalami penyesuaian signifikan jika dibandingkan dengan hasil di triwulan I/2024. Di awal tahun ini, yaitu selama periode tiga bulan, pendapatan investasinya berjumlah Rp 340 miliar saja, sementara itu pada semester sama tahun lalu, yakni triwulan I/2024, totalnya mencatat angka sekitar Rp12,32 triliun.

Investasi yang telah disesuaikan memberikan dampak sehingga keseluruhan penerimaan sektor asuransi jiwa menurun walaupun ada peningkatan pada bagian pendapatan premi. Di semester I tahun 2025, seluruh penerimaan perusahaan asuransi setelah dikoreksi berkurang 17,5% secara tahun-ke-tahun (Year-on-Year/YoY), mencapai angka Rp50,16 triliun. Sedangkan untuk jumlah uang premi masuk naik 3,2% Year-on-year dan meraih nilai Rp47,45 triliun.

Adapun portofolio investasi asuransi jiwa per kuartal I/2025 mayoritas pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai Rp214,23 triliun, tumbuh 12,9% YoY. Porsi terbesar kedua adalah pada saham dengan nilai Rp119,79 triliun, turun 19% YoY.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pasar Saham Terjun Bebas, AAJI Menyorot Aturan Investasi Asuransi Jiwa. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.