Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

INFOGRAFIK: Nasabah Dapat Bantu Menanggung Biaya Asuransi Kesehatannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pedoman SEOJK 7/2025 mengharuskan implementasi skema co-payment Atau pembagian biaya pada produk asuransi kesehatan komersial akan dimulai per tanggal 1 Januari 2026.

Pemegang polis harus membayar setidaknya 10% dari jumlah klaim yang diajukan, dengan batasan tertinggi sebesar Rp300 ribu per klaim untuk layanan luar rumah dan Rp3 juta per klaim untuk perawatan di rumah sakit. Limit maksimal tersebut dapat dinaikkan berdasarkan persetujuan antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

OJK menjelaskan bahwa langkah tersebut penting demi kelangsungan pendanaan pelayanan kesehatan dalam jangka waktu yang lama. Ini disebabkan oleh peningkatan inflasi sektor kesehatan yang berkelanjutan setiap tahunnya. Menurut proyeksi Mercer Marsh Benefits pada 2025, tingkat inflasi di bidang kesehatan di Indonesia diprediksi akan mencapai angka 19 persen.

"Aturan ini mempromosikan penggunaan jasa perawatan kesehatan dan produk farmasi dengan standar tinggi, sekaligus mendukung peningkatan keberlanjutan premi asuransi kesehatan yang lebih murah," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi melalui rilis resmi pada hari Kamis, tanggal 5 Juni.

Penerapan skema co-payment dikenal bisa meredam kenaikan tarif asuransi dengan efektif, dan mungkin saja menurunkan jumlah premi yang perlu dibayarkan oleh pengguna polis.

“Sudah pasti yang ada co-payment biaya asurnsi menjadi lebih rendah. Kami mengestimasi bahwa biayanya kemungkinan akan berkurang sekitar 3 sampai 5 persen," ungkap Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), seperti yang dikutip dari sumber tersebut. Antara , Jumat, 13 Juni.

Wayan juga berharap untuk menerapkan skema tersebut. co-payment ini diharapkan dapat mendorong pemegang polis untuk dapat lebih bijak menggunakan layanan kesehatan dan pengobatan. Menurutnya selama ini, banyak kejadian penggunaan layanan kesehatan dilakukan secara berlebihan dan tidak perlu ( overutilization hingga berbuat curang ( fraud ).

Anda telah membaca artikel dengan judul INFOGRAFIK: Nasabah Dapat Bantu Menanggung Biaya Asuransi Kesehatannya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden