Diskon Besar Hingga 50% untuk Hotel dan Restoran di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak kepada industri perhotelan sampai bidang makanan dan minuman. Hingga diskon pajak lokal untuk layanan akomodasi bisa mencapai 50%, berlaku selama dua bulan awal setelah aturan ini dijalankan.
"Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50% dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggratiskan 20% pajak bagi bidang kuliner. Menurut Pramono, kebijakan tersebut diterapkan guna merangsang para pebisnis dalam industri agar tetap taat pada kewajiban perpajakan mereka.
"Karena tujuannya adalah memacu semangat masyarakat dalam pembayaran pajak," ungkap Pramono.
- Pemprov Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT
- Dapat Mandat dari Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Siap Benahi Sistem Coretax
Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.
Rancangan ini sempat disampaikan sebelumnya oleh Wagub DKI Jakarta Rano Karno.
Ia menjelaskan bahwa insentif pajak untuk pengusaha di bidang akomodasi ini dirancang sebagai komponen dari serangkaian acara ulang tahun ke-498 Jakarta dan bertujuan untuk merangsangkan perekonomian kota tersebut.
“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare ,” kata Rano.
Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Anda telah membaca artikel dengan judul Diskon Besar Hingga 50% untuk Hotel dan Restoran di Jakarta. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan