Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Anak Perusahaan BUMA International Grup Memperpanjang Jatuh Tempo Pinjaman

KMI NEWS.CO.ID - JAKARTA. PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), sebuah emiten di sektor jasa pertambangan, memperpanjang masa tenggang kredit yang telah dipinjamkan kepada American Anthracite SPV I, LLC (AAS) melalui entitas anak usaha mereka yaitu PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA).

Pada pengungkapan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat bahwa pada 25 Juni 2024, BUMA selaku lembaga peminjam telah mengesahkan Perjanjian Peminjaman Antara Perusahaan bersama AAS sebagai pihak yang meminjamkan uang. Besaran peminjaman ini mencapai jumlah maksimal yaitu US$ 80 juta dan harus dikembalikan dalam waktu tidak lebih dari 180 hari kerja mulai tanggal pencairan awal.

Kemudian, pada 20 Desember 2024, BUMA serta AAS sepakat mengubah batas waktu pengembalian pinjaman menjadi 30 Juni 2025, sebagaimana tercatat di Amandemen Pertama.

Berikutnya, BUMA serta AAS sudah mengesahkan Amendemen Kedua terhadap Perjanjiian Pinjaman Antar-perusahaan pada tanggal 23 Juni 2025. Isi amendemen tersebut adalah penambahan masa tenggang pengembalian pinjaman yang semula akan jatuh tempo di 30 Juni 2025 diperpanjang hingga ke tanggal 31 Desember 2028.

"Di luar pergantian tenggat waktu pelunasan tersebut, tak ada modifikasi lain pada Perjanjian Pinjam Meminjam Antarperusahaan," demikian tertulis dalam pengumuman yang disampaikan oleh Direktur BUMA International Group Dian Paramita, Kamis (25/6).

Manajemen DOID menegaskan bahwa besaran kredit antara perusahaan tidak berubah sejak Amandemen Kedua dan masih tergolong sebagai transaksi penting untuk perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2020, dimana nominalnya lebih besar dari 20%, namun belum mencapai 50% dari ambang batas transaksi signifikan yang ditetapkan dalam laporan keuangan DOID hingga akhir Desember 2024.

Transaksi ini melibatkan hubungan afiliasi, dengan BUMA sebagai anak perusahaan yang memiliki 99,99% kepemilikan saham dari DOID. Sementara itu, AAS juga adalah sebuah anak perusahaan yang 70,99% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh DOID.

Anda telah membaca artikel dengan judul Anak Perusahaan BUMA International Grup Memperpanjang Jatuh Tempo Pinjaman. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.