Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

TikTok Didenda Rp9,8 Triliun Imbas Langgar Privasi di Uni Eropa

Kaweden MYID, JAKARTA – TikTok Dikenakan sanksi denda senilai 530 juta euro atau kira-kira Rp9,8 triliun oleh otoritas pengawas privasi utama. Uni Eropa mengikut dengan ketakutan besar mengenai praktik privasi data pengguna.

Regulatormen pun menuntut TikTok agar berhenti mentransfer data ke Cina selama enam bulan apabila prosedur pengolahannya tak sejalan dengan undang-undang perlindungan privasi di Eropa.

Melansir Reuters, Pada Sabtu (3/5/2025), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), sebagai badan regulator utama untuk masalah privasi di Uni Eropa terkait dengan perusahaan global, mengungkapkan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data para penggunanya dari UE yang diakses jarak jauh oleh karyawan mereka di China telah dilindungi sesuai dengan standar keamanan tingkat tinggi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang UE.

DPC menegaskan bahwa TikTok tidak memberikan perlindungan memadai atas potensi akses data oleh otoritas China, sebagaimana diatur dalam undang-undang kontra-spionase dan regulasi lain yang disebut TikTok sendiri menyimpang secara signifikan dari norma perlindungan data di Eropa.

TikTok memberikan penolakan tegas terhadap keputusan itu, menegaskan bahwa perusahaan sudah menerapkan prosedur hukum Uni Eropa, seperti klausa kontrak standar, untuk memanage akses jarak jauh dengan batasan yang ketat serta pengawasan intensif. Selain itu, TikTok menyatakan niat mereka untuk melakukan upaya kasasi terkait dengan vonis tersebut.

Perusahaan menyatakan bahwa otoritas pemerintah tidak memperhatikan fitur perlindungan baru yang diluncurkan mulai tahun 2023. Fitur-fitur tersebut mencakup adanya peninjauan eksternal atas aktivitas akses dari jarak jauh serta lokasi simpan data pelanggan Uni Eropa pada server khusus di wilayah Eropa dan AS.

TikTok, yang saat ini mengumpulkan sekitar 175 juta pengguna di Eropa, menyatakan bahwa mereka belum pernah mendapatkan permintaan untuk data pengguna dari pihak berwenang China dan sama sekali tidak membagi informasi tersebut.

"Kebijakan ini memiliki potensi untuk membentuk contoh kasus yang secara luas akan mempengaruhi perusahaan dan sektor bisnis internasional yang berada di Eropa," demikian menurut TikTok dilansir. Reuters, Sabtu (3/5/2025).

DPC juga mencatat bahwa walaupun TikTok dalam tiga tahun penyelidikan menyebutkan bahwa mereka tidak menyimpan data UE di China, perusahaan tersebut mengumumkan beberapa bulan yang lalu bahwa mereka baru memahami pada bulan Februari bahwa bagian kecil datanya disimpan di China dan saat ini sudah dihapus.

“DPC memandang serius perkembangan ini dan tengah mempertimbangkan apakah langkah regulasi lanjutan perlu diambil,” ujar Wakil Komisioner Graham Doyle.

Ini adalah hukuman kedua yang ditimpakan pada TikTok oleh DPC. Sebelumnya, pada tahun 2023, organisasi tersebut telah diganjar denda sebesar 345 juta euro karena melanggar aturan privasi data anak-anak dalam wilayah Uni Eropa.

Sebagai badan pengawas utama terkait GDPR di Eropa, DPC Irlandia memiliki peranan penting dalam mengatur perusahaan-perusahaan teknologi internasional seperti Microsoft, LinkedIn, X (mantan Twitter), serta Meta, karena adanya markas wilayah mereka yang terletak di Irlandia.

Menurut ketentuan GDPR yang meliputi pula Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, otoritas pengawas berhak mengenakan sanksi denda sebesar maksimal 4% dari total pendapatan global perusahaan penyimpangan tersebut.

Anda telah membaca artikel dengan judul TikTok Didenda Rp9,8 Triliun Imbas Langgar Privasi di Uni Eropa. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden