7 Sekolah Ini Tak Pedealkan Zonasi dalam SPMB 2025
KMI NEWS – Tribuners, sesuai dengan informasi yang telah kita ketahui bersama, SPMB 2025 akan dibuka untuk pendaftaran di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Berikut adalah detail mengenai implementasi SPMB pada tahun 2025 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurut peraturan itu, persyaratan dasar untuk SPMB 2025 meliputi kriteria rentang usia serta penuntasan studi pada tingkatan pendidikan yang lebih rendah terlebih dahulu.
Di samping itu, dalam SPMB 2025 saat ini terdapat pula empat saluran yang dapat dipakai, yaitu sebagai berikut:
Rute tempat tinggal: Ini adalah rute yang dirancang untuk para kandidat siswa yang bertempat tinggal di area penerimaan siswa baru yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Rute afirmatif: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang berasal dari latar belakang keluarga dengan kondisi keuangan terbatas serta calon siswa yang memiliki keterbatasan fisik.
Rute Prestasi: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang menunjukkan keterampilan dalam bidang akademis maupun non-akademis (kecuali SD).
Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Tetapi, mengenai aturan jalur domisili ini sebenarnya tidak diterapkan pada tujuh tipe sekolah tersebut.
Manakah, kebijakan itu telah dicantumkan secara formal di dalam Pasal 7 bab (2).
Berikut adalah rincian tentang jenis-jenis sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2025. Informasinya ada di bawah ini.
7 Jenis Sekolah Tidak Memberlakukan Jalur Domisili di SPMB 2025
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), berikut ini dia daftar 7 jenis sekolah yang tidak menerapkan jalur domisili:
1. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
Umumnya mengacu pada kurikulum internasional atau produk kerjasama dengan institusi asing.
2. Institut Indonesia Di Negara Asing
Dirancang untuk anak-anak warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.
3. Sekolah yang Menggelar Pendidikan Spesial
Sebagai contoh adalah sekolah bagi anak-anak dengan kebutuhan istimewa.
4. Sekolah yang Menyediakan Pendidikan Spesial
Sebagai contoh, sekolah yang menyediakan pelayanan di wilayah konflik, daerah bencana, atau bagi masyarakat suku terpencil.
5. Sekolah Berasrama
Sekolah yang menawarkan fasilitas penginapan untuk para siswa di area sekolahnya.
6. Sekolah di Wilayah 3T
Sekolah yang berada di daerah-daerah dengan keterbatasan akses atau jauh dari pusat.
7. Sekolah dalam Area yang Memiliki Populasi Anak Usia Menghadiri Sekolah Terbatas
Apabila jumlah siswa usia sekolah kurang dari yang dibutuhkan untuk membentuk sebuah kelas berdasarkan peraturan, maka sekolah itu pun diberikan dispensasi.
Pengecualian ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan tetap mengacu pada data yang membidangi pendidikan menengah (Pasal 7 ayat 3).
Nah Tribuners, itu dia 7 jenis sekolah yang tidak memberlakukan jalur domisili di SPMB 2025. Semoga membantu. (*)
Simak berita update KMI NEWSlainnya di: Google News
Anda telah membaca artikel dengan judul 7 Sekolah Ini Tak Pedealkan Zonasi dalam SPMB 2025. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan