Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Manfaatkan Momentum: Buka Blokir STNK Kini Lebih Mudah Dengan Program Pemutihan

Kaweden MYID - Salah satu manfaat mengikuti program pengesahan pajak kendaraan adalah pembukaan kembali STNK yang telah di blokir.

Selama syarat dipenuhi, pemohon bisa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

"Mohon lakukan proses perubahan nama kendaraan tanpa harus membayar tunggakkan PKB dari tahun sebelumnya asalkan tetap berada di bawah program penghapusan kewajiban," demikian tertulis pada akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar seperti yang dilansir Jumat (3/5/2025).

Ini mengacu pada Pasal 89 ayat 2 dari Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor, yang menyatakan;

Dalam kasus pengecualian data STNK berdasarkan permohonan dari pemilik Kendaraan Bermotor (Ranmor) akibat pergantian kepemilikan seperti dijelaskan pada Pasal 87 ayat (6), bisa diselesaikan melalui prosedur Regident untuk mengubah status kepemilikan Ranmor kepada pemilik baru tersebut.

Menurut informasi dari Kompas.com, aktivasi ulang STNK yang telah di blokir bisa dilakukan berdasarkan permohonan dari orang yang sebelumnya memblokir atau melalui prosedur perubahan nama pemilik Kendaraan Bermotor.

Untuk mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pribadi, antara lain:

- Aslinya STNK beserta photocopy nya

- Kartu Tanda Penduduk milik pemilik terbaru (pengebel kendaraan) bersama dengan salinannya

- Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

- Bukti pembayaran untuk membeli mobil yang telah disahkan dengan cap meterai senilai Rp6.000

- Surat Pengalihan Hak, terutama bila Kendaraan tersebut dulunya dipegang oleh entitas legal semacam Perseroan Terbatas (PT)

Setelah seluruh kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, ikutilah petunjuk-petunjuk di bawah ini guna mencabut pemblokiran STNK milik kendaraan Anda:

- Datangi kantor Samsat yang berkaitan dengan tempat tinggal setiap pengaju.

- Laksanakan pemeriksaan fisikal pada kendaraan guna membandingkan antara nomor rangka dengan nomor mesinnya.

- Sesudah pengecekan berakhir,ambil lalu isi karcis perubahan pemilik di counter registrasi.

- Sampaikan formulir yang sudah terisi bersama semua dokumen tambahan ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Apabila mobil atau motor yang kamu beli berasal dari luar kota, maka diperlukan prosedur penarikan dokumen (pemindahan ke luar) dari Kantor Wilayah Pajak Kendaraan Bermotor asli sebelum mengurusnya di lokasi tinggal baru.

Anda telah membaca artikel dengan judul Manfaatkan Momentum: Buka Blokir STNK Kini Lebih Mudah Dengan Program Pemutihan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden