Jadwal Rilis dan Jumlah Tunjangan Ke-13 untuk Pensiunan PNS
JAKARTA, Kaweden MYID - Pembayaran gaji tambahan ke-13 untuk para pensiunan PNS atau ASN telah dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS diberikan kepada mereka yang berasal dari golongan I sampai IV dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Walaupun sudah memasuki tahun 2025, aturan yang terdapat dalam PP No. 8 Tahun 2024 tetap dipakai tanpa ada modifikasi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
Taspen mengonfirmasi bahwa peningkatan 12% yang telah diumumkan sebelumnya masih berlaku bagi seluruh kelompok pensiun dari pegawai negeri sipil.
Berikut adalah detail jumlah upah bulanan bagi para pensiunan PNS sesuai dengan tingkatan golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I
- Kategori Ia: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Kategori Ic: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
- Kategori ID: antaraRp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Kategori IIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
- Kategori IIb: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.954.800
- Kategori IIc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
- Kategori II: antaraRp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Kategori IIIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
- Kategori IIIb: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.866.100
- Kategori III: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
- Golongan IVb: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
- Kategori IVc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
- Kategori IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Kategori IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Dengan menggunakan aplikasi terkini milik PT Taspen yang berjudul Andal by Taspen, para pensiunan PNS cukup menyelesaikan proses dengan mengambil foto diri sendiri atau biasa dikenal sebagai selfie guna pengklaiman gajinya tiap bulan.
Anda telah membaca artikel dengan judul Jadwal Rilis dan Jumlah Tunjangan Ke-13 untuk Pensiunan PNS. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan