Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS: Jadwal dan Nominalnya Sudah Dicairkan
JAKARTA, Kaweden MYID - Pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS atau ASN telah dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun PNS diberlakukan mulai tingkat golongan I sampai IV dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Walaupun sudah berada di tahun 2025, aturan-aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 itu tetap dipakai tanpa ada modifikasi apapun.
Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara masih mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
Taspen mengonfirmasi bahwa kenaikan 12% yang telah diumumkan sebelumnya masih berlaku bagi seluruh kelompok pekerja pemerintah pensiun.
Berikut adalah detail jumlah gaji bulanan untuk para pensiunan PNS sesuai dengan tingkat golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I
- Kategori Ia: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Kategori ID: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
- Kelompok IIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.954.800
- Golongan IIc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
- Kategori II: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Kategori IIIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.709.200
- Kategori IIIc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
- Kategori IIIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.200.000
- Golongan IVb: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
- Golongan IVc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
- Golongan IVd: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
- Kategori IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Dengan menggunakan aplikasi terkini dari PT Taspen yang dikenal sebagai Andal by Taspen, para pensiunan PNS cukup diminta mengambil foto diri sendiri atau biasa disebut swafoto guna menyelesaikan proses pencairan gajinya setiap bulan.
Anda telah membaca artikel dengan judul Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS: Jadwal dan Nominalnya Sudah Dicairkan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan