Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

DPR Minta Kemenag Bertindak Tajam Terhadap Pelancong Nakal; Visa Non-Haji Tak Boleh Haji

Kaweden MYID – Musim haji telah dimulai. Pemerintah Arab Saudi sudah menerapkan larangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan ibadah haji tanpa memiliki visa non-haji terlebih dahulu. Pelanggaran aturan ini dapat menyebabkan sanksi seperti denda mencapai Rp 400 juta atau bahkan larangan berkunjung selama sepuluh tahun ke depan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) segera bertindak secara tegas guna memberantas praktik ilegal dari pihak penyedia layanan perjalanan haji serta umrah yang merugikan.

Permintaan ini diajukan setelah banyak terjadi pelaporkan bahwa calon jemaah haji meninggalkan tanah air dengan menggunakan visanya yang bukan merupakan visa khusus haji. Abidin mengingatkan keras, tindakan seperti itu tak hanya melanggar aturan Kementerian Agama No. 13 Tahun 2021 seputar penyelenggaraan ibadah haji, tapi juga bisa membawa risiko bagi keselamatan serta hak-hak legal mereka di Baitullah.

"Ini dapat membuat jemaah menjadi terlantar, dideportasi, atau bahkan berurusan dengan masalah hukum di Arab Saudi," kata Abidin.

Dia mengharapkan Kementerian Agama untuk menjalankan pemantauan ketat atas agen penyelenggara ibadah haji dan umrah, termasuk pengecekan dokumen perjalanan yang akan dipergunakan oleh peserta. Di samping itu, Abidin turut mendorong adanya konsekuensi keras bagi operator yang diketahui melanggar aturan, baik berupa denda maupun mencabut lisensinya sepenuhnya.

Bukan hanya itu saja, Abidin turut mendesak Kemenag agar menambah usaha dalam mensosialisasikan kepada publik akan kesanggupannya dalam memilih agen perjalanan haji atau umroh yang legal serta memverifikasi pengunaan visanya. Dia merasakan kerjasama dengan pihak berwenang di Arab Saudi sangat diperlukan demi mencegah kedatangan jemaah dari Indonesia tanpa menggunakan visa haji. Ia pun menyampaikan ajakan terhadap warga negara supaya mereka dapat melakukan pengecekan atas validitas biro wisata tersebut lewat website official milik Kemenag dan pastikan semua persyaratan administratif sudah lengkap sejalan aturan yang ada.

Anda telah membaca artikel dengan judul DPR Minta Kemenag Bertindak Tajam Terhadap Pelancong Nakal; Visa Non-Haji Tak Boleh Haji. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden