Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

DJP: Pendapatan Pajak dari Bisnis Digital Tembus Rp 34,91 Triliun

Kaweden MYID Pemasukan pajak dari bidang usaha ekonomi digital mencapai total Rp 34,91 triliun. Menurut Dwi Astuti, yang merupakan Direktur Pengawasan, Pelayanan, serta Humas pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan, angka tersebut didominasi oleh pendapatan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 27,48 triliun, ditambah dengan penerimaan pajak cryptocurrency sebanyak Rp 1,2 triliun.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari total pengumpul yang sudah dipilih, 190 orang PMSE telah melaksanakan pengumpulan dan penyampaian pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 26,48 triliun. Menurut Dwi, jumlah itu terdiri dari kontribusi sebanyak Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun di tahun 2021, Rp 5,51 triliun untuk tahun 2022, Rp 6,76 triliun di tahun 2023, serta tambahan lagi sekitar Rp 8,44 triliun pada tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun pada tahun 2025.

Pendapatan dari transaksi crypto yang diterima sudah mencapai angka Rp 1,2 triliun hingga bulan Maret tahun 2025. Pendapatan ini datang dari berbagai periode yakni pendapatan senilai Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar di tahun 2023, jumlah Rp 620,4 miliar untuk tahun fiskal 2024, serta tambahan pendapatan sebanyak Rp 115,1 miliar pada tahun 2025.

"Penerimaan pajak yang diterima dari crypto meliputiRp 560,61 miliar sebagai hasil PPh 22 dari perdagangan cryptocurrency di bursa dan sebesar Rp 642,17 miliar merupakan pendapatan PPN DN akibat transaksi pembelian mata uang digital ini di platform serupa," jelas Dwi.

Pajak fintech (P2P lending ) sudah memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak senilai Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025. Pendapatan yang berasal dari pajak tersebut fintech dari total penerimaan sebesar Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, mencapai Rp 1,11 triliun di tahun 2023, meningkat menjadi Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, serta menurun sedikit ke angka Rp 241,88 miliar untuk tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun.

Pendapatan pajak dari bisnis digital yang lain diperoleh melalui PPN JKP. Sampai bulan Maret tahun 2025, pendapatannya mencapai angka Rp 2,94 triliun dari sektor tersebut.

Pendapatan dari SIPP itu datang dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, mencapaiRp 1,12 triliun di tahun 2023, naik menjadi Rp 1,33 triliun saat memasuki tahun 2024, serta mendapatkan pendapatan senilai Rp 94,18 miliar di tahun 2025. Pendapatannya sendiri terbagi atas PPh yang bernilai Rp 200,21 miliar dan PPN dengan total Rp 2,74 triliun.

Untuk menghasilkan keadilan serta kesetaraan dalam usaha, level playing field Bagi pengusaha baik yang berbasis offline ataupun online, pemerintah tetap akan mengidentifikasi perusahaan PMSE yang menjual produk atau menyediakan jasa digital dari negara lain ke konsumen di Indonesia," ungkap Dwi.

Dwi juga menyebutkan bahwa pihak berwenang akan mengeruk peluang pendapatan pajak dari sektor bisnis digital lainnya, termasuk pajak terkait dengan mata uang kripto pada aktivitas jual-beli aset kriptografis dan pajak. fintech bunga dari kredit yang dibayar oleh debitur, serta pajak SIPP terkait dengan kegiatan pembelian barang dan/atau jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintahan.

Anda telah membaca artikel dengan judul DJP: Pendapatan Pajak dari Bisnis Digital Tembus Rp 34,91 Triliun. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.