Dispendik Banyuwangi Melarang Study Tour Sejak Tahun Lalu, Alternatif Pesta Kelulusan Dicari
Beberapa daerah mengeluarkan kebijakan untuk sekolah-sekolah di wilayahnya agar menggelar pesta kelulusan secara sederhana dan melarang study tour.
Kebijakan semacam itu sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejak tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menyebutkan bahwa telah ada ketentuan untuk menerapkan perpisahan yang sederhana di sekolah-sekolah mulai lulusan tahun 2024.
Pada tahun ini, Dispendik pun sudah menerapkan aturan yang sama bagi sekolah-sekolah dari jenjang PAUD sampai dengan SMP.
Keputusan tersebut terdapat di dalam Surat Edaran (SE) mengenai Kebijakan Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dirilis tanggal 6 Mei kemarin.
"Surat edaran itu telah kita kirimkan kepada seluruh sekolah minggu lalu," ujar Suratno, Rabu (14/5/2025).
Dalam SE itu, dinas mewajibakan agar kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna.
Menurut SE itu, sekolah tidak boleh menyelenggarakan upacara wisuda di luar area sekolah karena bisa bertentangan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang penghematan biaya serta ketimpangan sosial.
Sebagai alternatifnya, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.
Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial.
SE juga menekankan larangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.
"Seperti: kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat," lanjutnya.
Di samping itu, SE juga menetapkan bahwa promosi dan kelulusan murid tidak boleh bergantung pada biaya pendidikan sekolah.
Pemberian peningkatan tingkat dan kelulusan bagi para siswa seharusnya ditentukan secara keseluruhan oleh pencapaian kompetensinya.
"Setiap murid berhak mendapatkan hasil evaluasi tanpa dihubung-hubungkan dengan pembayaran PSM atau kewajiban birokratik lainnya," demikian tertulis.
Selanjutnya, sekolah wajib menyediakan laporan serta sertifikat untuk semua murid mengikuti tenggat waktu yang sudah diatur sebelumnya.
Akhirnya, sekolah wajib menyediakan bimbingan bagi siswa dalam mengejar pendidikan ke tahap selanjutnya.
Layanan pendampingan mencakup penyediaan informasi, pembinaan, serta dukungan Administratif sehingga para siswa bisa meneruskan studi mereka dengan mulus dan tidak ada halangan.
Suratno mengatakan bahwa surat itu merupakan perintah. Oleh karena itu, semua sekolah yang berada di bawah pengawasan Dinpendik Banyuwangi wajib untuk mematuhi aturan tersebut. Apabila ada pihak yang tidak taat, maka dinas akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada sekolah tersebut.
"Saya percaya bahwa sekolah-sekolah di Banyuwangi patuh terhadap peraturan tersebut. Tahun lalu, mereka pun sudah melaksanakan upacara wisuda sesuai dengan petunjuk yang ada pada surat edaran kami," katanya.
Peroleh berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik : Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp dengan mengklik tautan berikut: Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Anda telah membaca artikel dengan judul Dispendik Banyuwangi Melarang Study Tour Sejak Tahun Lalu, Alternatif Pesta Kelulusan Dicari. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan