Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Bawaslu Telusuri Kasus Kecurangan dalam Pemilu di Bengkulu Selatan

Kaweden MYID –Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4).

Tudingan adanya penipuan itu bisa memicu pelaksanaan kembali penghitungan suara di wilayah Bengkulu Selatan. Ketika dimintai komentar tentang kemungkinan penyelenggaraan Pemilihan Ulang Suara (PSU) sekali lagi di Bengkulu Selatan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono menyampaikan bahwa semua laporan yang diterima oleh Bawaslu pusat akan ditindaklanjuti dengan serius.

"Tentu kita akan menangani hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada," terang Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, pada hari Sabtu (3/5).

Totok menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mencoret salah satu pasangan calon akibat adanya indikasi yang sangat kuat terhadap pelanggaran pidana pemilu. Kemudian, badan pengawas di tingkat nasional akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan data dan bukti yang ada. Temuan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam laporan saran dan masukan Bawaslu.

"Jika berkaitan dengan rekomendasi, kami akan melakukan penelitian menyeluruh berdasarkan data dan fakta," tegas Totok.

Sekarang ini, Zetriansyah pengacara untuk pasangan calon nomor urut 02 menyebutkan bahwa terdapat tindakan penyalahgunaan demokrasi yang sangat serius dalam penyelenggaraan pemilihan ulang di wilayah Bengkulu Selatan. Tanpa hak, Ii Sumirat sang Cawabup nomor urut 02 direndam oleh sekumpulan individu berasal dari pihak lawan.

Menurutnya, efek dari upaya mempengaruhi pencalonan wakil bupati II Sumirat menjadi lebih lengkap berkat perencanaannya yang teliti. Semua dilaksanakan dengan sistematis dan pada saat yang tepat. timing yang tepat.

"Itu terjadi 9 jam sebelum jadwal pemungutan suara, saat itu video dan cerita hoax tersebar luas kepada para pemilih lewat media sosial serta secara lisan di sekitar tempat TPS," jelas Zetriansyah.

"Kami mengharapkan agar Bawaslu dengan cepat merespons permintaan kita. Sebab, hal ini merupakan suatu tindak pidana terhadap demokrasi dan tentu saja ada indikasi adanya pelanggaran serius," lanjutnya.

Dia mengharapkan agar Bawaslu secara tegas menangani para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pendukung calon pesaing.

"Modus terbaru dari kejahatan dalam pemilihan kepala daerah perlu diselidiki dengan cermat dan ditindaklanjuti secara tegas supaya tidak membentuk preden negatif yang kembali terjadi di masa mendatang," tegas Zetriansyah.

”Diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon yang melakukan kecurangan,” imbuh dia.

Anda telah membaca artikel dengan judul Bawaslu Telusuri Kasus Kecurangan dalam Pemilu di Bengkulu Selatan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden