Anak Tidak Bersekolah, Dana Rp4,4 Juta Hilang: Yayasan Hikmatul Fadilah Terancam Somasi
Seorang wali murid di Medan mengirimkan surat perintah membayar (somasi) ke pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Hikmatul Fadhillah karena dana registrasi senilai Rp4,4 juta yang sudah dibayarkan untuk biaya pendidikan putranya tak kunjung dikembalikan.
Mengapa demikian? Putranya gagal bergabung lantaran jadwal sekolah penuh hari itu bertentangan dengan jam berlatih sepak bolanya.
Surat somasi tersebut diantarakan oleh kantor hukum Julheri Sinaga, S.H. & Partners pada tanggal 6 Mei 2025, atas nama Andri Syahputra Rambe—who adalah orangtua dari Ammar Aqilah Rambe—seorang yang telah mendaftarkan putranya ke SMP YPI Hikmatul Fadhillah.
Akan tetapi, rencana tersebut berubah ketika sang anak ternyata menunjukkan keahlian dalam dunia sepak bola dan menerima undangan untuk mengikuti latihan bersama SSB Disporasu.
Latihan yang dilaksanakan pada sore hari tersebut menyebabkan si anak tidak dapat menyesuaikan diri dengan jadwal sekolah bertipe full day school.
Oleh karena itu, bapak tersebut memilih untuk mencabut pendaftarannya dan mengajukan permohonan refund.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak yayasan berdasarkan alasan yang telah tertera jelas pada bukti pembayaran: "Uang yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan."
Tudingan Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Penegak hukum menganggap bahwa tindakan lembaga tersebut memiliki potensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
“Kami menduga ada ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara konsumen dan lembaga pendidikan,” kata Julheri Sinaga, S.H., dalam keterangannya.
Dia menggarisbawahi bahwa surat peringatan ini merupakan sanksi hukum yang paling akhir sebelum mendorong masalah tersebut ke sistem peradilan.
“Kami beri waktu dua hari sejak diterimanya somasi ini. Jika tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pendaftaran Dibatalkan, Uang Raib
Andri menjelaskan bahwa dirinya datang ke yayasan pada 17 Februari 2025 untuk mendaftarkan anaknya.
Berdasarkan brosur yang diberikan, ia diminta membayar setoran awal minimal Rp1 juta.
Akan tetapi, untuk memastikan ketersediaan kuotanya, dia segera mentransfer Rp4,4 juta ke rekening yang atas namanya yayasan tersebut.
Setelah menyadari potensi anaknya dalam bermain sepak bola—setelah berhasil menjadi topskor pada turnamen Futsal Ramadhan Championship MIN se-Kota Medan—Andri memutuskan untuk lebih mengedepankan latihan di SSB Disporasu.
Sayangnya, keputusan dia untuk mencabut pendaftarannya tidak mendapatkan respons berupa pengembalian uang.
Banyak Para Orang Tua Kurang Paham Tentang Hak Pengguna
Insiden ini memicu kembali diskusi tentang hak-hak para pelanggan di sektor pendidikan. Beberapa orang tua siswa masih belum paham bahwa mereka memiliki hak untuk mengharapkan kejelasan, seperti halnya pengembalian dana apabila fasilitas pendidikan tidak sempat dirasakan manfaatnya.
"Pendidikan merupakan suatu layanan khusus, namun hal itu tidak berarti institusi dikecualikan dari tanggung jawab konsumen," tegas Sofyan Syahputra, S.H., yang menjadi rekan Julheri dalam perkara ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yayasan belum juga membalas surat sanggahan tersebut.
Masalah ini memberikan peringatan penting kepada para orang tua agar melakukan penelitian yang lebih mendalam sebelum membayar biaya daftar ulang sekolah.
Aturan semacam "tidak ada pengembalian uang" yang kerap diikutsertakan, tetapi tidak selalu sah menurut hukum apabila hanya menguntungkan pihak penjual dan merugikan pembeli.
Andri berkeinginan supaya dana tersebut dapat direstitusi sehingga buah hatinya masih sanggup mengejar pendidikannya di sebuah sekolah alternatif tanpa merusak proses persiapan dirinya menjadi bakalan pemain muda. ***
Anda telah membaca artikel dengan judul Anak Tidak Bersekolah, Dana Rp4,4 Juta Hilang: Yayasan Hikmatul Fadilah Terancam Somasi. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan