TNI AL Tolak Tampil dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan, Kasus Rudal Paksa Kembali Mencuat
Penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin memberikan tanggapan mengenai adegan tersebut. Dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan jurnalis Banjarbaru, J, tidak muncul dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Sabtu (5/4/2025).
Kelompok keluarga menanyakan alasan kenapa adegan itu tidak dipertunjukkan, meskipun Hasil otopsi mengindikasikan adanya kemungkinan perlakuan tidak senonoh secara seksual.
Diketahui bahwa TNI AL telah menahan Jumran, yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian jurnalis dari Banjarbaru bernama Juwita karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Anggota TNI AL yang bertitel Kelasi I tersebut dituntut karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana serta terseret dalam kasus pasal 338 KUHP seputar pembunuhan.

Permasalahan saat ini sudah secara resmi dialihkan kepada Otmil III-15 Banjarmasin guna melanjutkan tahap hukum yang lebih tinggi.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan, Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi kembali perkara pembunuhan J yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, tidak terdapat kejadian apa pun yang disembunyikan atau dilepaskan dari cerita.
Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan.
Rekonstruksi kemarin untuk 33 adegan tersebut tidak membuang fakta-fakta terkait dengan penyiksaan; kita tidak menciptakan skenario baru, sebab akan diperlihatkan dalam pengadilan sesuai dengan bukti-bukti," jelas Kadispenal pada hari Selasa (8/5/2025) seperti yang dikutip dari siaran KompasTV.
Menurutnya, para penyelidik memusatkan perhatian mereka pada cara terjadi pembunuhan itu sendiri; meskipun demikian, tuduhan tentang adanya pemerasaan tetap tidak dihiraukan.
Menurut Kat Kadispenal, tindakan yang diambil oleh penyidik untuk menguji tuduhan kekerasan seksual meliputi pemeriksaan DNA dari cairan dalam rongga rahim korban. Proses ini membutuhkan waktu sampai hasil tes keluar.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Di samping itu, petugas sedang mengumpulkan dan menganalisis bukti berbasis elektronik.
"Memerlukan waktu pula, dan kami akan mengurusnya bersama OTMIL," ungkapnya Kepala Dispenal.
Sebelumnya, Pengacara keluarga korban, Muhammad Pazri menggarisbawahi bahwa elemen kekerasan seksual masih termasuk dalam dokumen penyelidikan dan merupakan bagian yang signifikan dari penilaian hukum.
Menurut kabarnya, hal itu adalah keputusan penyidik demi melindungi harga diri korban.
"Untuk melindungi privasi korban, penyidik memilih tidak menghadirkan detil tentang adegan kekerasan seksual. Saat ini, prioritas utama mereka adalah menyelidiki kasus pembunuhan terancang," jelasnya.
Lebih lanjut, ditemukannya zat Cairan Sperma dalam kuantitas banyak pada tubuh si korban merupakan salah satu petunjuk utama dalam kasus ini.
Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.
"Harapan kami adalah agar media hanya mengutamakan perhatian pada tersangka. Mohon untuk tidak memperlihatkan kembali wajah dari almarhomah. Mari kita lindungi privasinya serta menjaganya dengan penuh hormat," katanya.
Motif Pembunuhan
Sekarang sebelumnya, J ditemukan tidak bergerak tanpa napas di area Gunung Kupang pada hari Sabtu (22/3/2025) petang.
Baru-baru ini terungkap bahwa J sebenarnya telah dibunuh oleh calon suami-nya sendiri, yaitu Jumran yang merupakan oknum dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Balikpapan.
Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, menyebutkan bahwa motivasi pembunuhan yang dilakukan Pramugari Pertama Jumran terhadap Juwita lantaran penolakan untuk melangsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil investigasi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab untuk menikahi korbannya," jelas Saji saat menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers.
Saji mengatakan bahwa karena tidak mau menikahkan korban, Jumran pun pergi ke Banjarbaru guna merancang pembantaian terhadap Juwita.
Pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka tiba di Banjarbaru dari Balikpapan dengan mengendarai bus. Setelah satu hari melakukan pembunuhan terhadap korban, Jumran kembali ke Balikpapan," demikian kata Saji.
Setelah melakukan berbagai investigasi dan penggeledahan, Saji mengatakan bahwa pembunuhan Juwita ternyata telah disusun dengan matang oleh tersangka Jumran.
"Tersangka akan dituntut dengan pasal pembunuhan terencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," jelas Saji.
Hasil Autopsi Korban
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Juwita, Muhammad Pazri menyampaikan hasil visum terhadap korban.
Beberapa lukanya terdapat di tubuh perempuan berusia 23 tahun itu.
Di samping itu, juga terdapat cairan berwarna putih atau spermatozoa dengan jumlah yang lumayan besar di dalam rongga rahim Juwita.
Berdasarkan hasil otopsi itu, Pazri mendorong petugas penyelidik agar menginvestigasi kasus ini dengan lebih mendalam lagi.
Pada saat melakukan autopsy, dokter forensik memperbolehkan keluarga hadir sebagai saksi, ini jelas merupakan sebuah pembunuhan.
"Akan tetapi, hal yang paling menonjol adalah ditemukannya cairan putih ( sperma ) dalam jumlah signifikan di rahim korban serta adanya beberapa luka, investigasi lebih lanjut sangat dibutuhkan," jelas Pazri, seperti dilaporkan BanjarmasinPost.co.id pada hari Jumat, 4 April 2025.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Sertakan Diri Anda ke dalam Saluran Whatsapp
Anda telah membaca artikel dengan judul TNI AL Tolak Tampil dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan, Kasus Rudal Paksa Kembali Mencuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan