Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah Juna Liis

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana menyiapkan 1.000 unit hunian bersubsidi khusus bagi para jurnalis. Agar dapat mengajukan rumah subsidi tersebut, Maruarar —yang biasa dipanggil Ara— menjelaskan persyaratan penting dalam proses pendaftarannya.

Pertama-tama, calon penerima adalah seorang WNI yang belum mempunyai tempat tinggal sendiri. Kemudian, penghasilan setiap bulannya tidak boleh melampaui ambang atas yaitu Rp7 juta bagi mereka yang berstatus single dan Rp8 juta buat mereka yang telah bersaudara. Terkhusus di area Jabodetabek, besaran tersebut nantinya akan ditambahkan.

"Kesepakatan tadi untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp13.000.000 bagi mereka yang sudah menikah, sedangkan untuk yang belum menikah menjadi Rp12.000.000," ungkap Ara di tempat kerjanya di daerah Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/4/2025).

Di samping itu, jurnalistik pun wajib melewati pengecekan dari Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Arga bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Ketua BPS (Badan Pusat Statistik) Amalia Adininggar Widyasanti, turut meresmikan MoU terkait dengan komitmen mendukung program hunian berbiaya ringan bagi para wartawan pada hari Selasa tersebut.

1. KPR subsidi tawarkan DP hanya satu persen

Nantinya program KPR Subsidi ini akan menawarkan suku bunga tetap, yakni lima persen dan uang mukanya hanya satu persen. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma menjelaskan variasi harga rumah subsidi di Indonesia.

"Banderol harga hunian properti memang disesuaikan berdasarkan wilayahnya seperti misalnya untuk area Sumatera batas atas harganya yakni sebesar Rp166 juta dan untuk daerah Jabodetabek bisa mencapai puncak tertinggi yaitu Rp185 juta," katanya.

Cicilan yang harus dibayar berkisar antaraRp950ribu setiap bulan diSumatra,dan diJabodetabeck sekitarRp1,1-Rp1,2jutadi masa tunggul 20tahun.Variasi ukuran lahantidak sama,rangingdari60hingga200meterpersegi,sedangkanukuranbangunandiantaram21hinggameter.

2. Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan terkait perumahan bagi masyarakat umum.

Ara menyatakan bahwa hal tersebut merupakan usaha untuk mewujudkan keinginan Presiden Prabowo Subianto supaya program perumahan lebih bermanfaat bagi rakyat.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan terkait perumahan bagi warga negara, termasuk PPN DTP dengan tarif nol persen sampai bulan Juni. Selain itu, BPHTB dan PBG pun ditiadakan khusus untuk kelompok MBR.

3. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, meskipun ia mengakui bahwa masih ada banyak jurnalistik yang belum menikmatinya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjukkan penghargaannya atas program perumahan untuk para jurnalis tersebut. Menurut Meutya, dia sudah berkecimpung dalam dunia jurnalisme selama lebih dari sepuluh tahun. Ia juga mengakui bahwa masih ada sejumlah jurnalis yang belum mencapai kesejahteraan.

"Masih belum semua journalist mampu memenuhi standar kehidupan yang layak, hal ini pastinya bertujuan untuk menunjang pekerjaan mereka dalam mendukung demokrasi, bekerja sebagai salah satu dari empat fondasi utama serta menjadi penghubung antara pemerintah dan warganya," ujar Meutya.

Anda telah membaca artikel dengan judul Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah Juna Liis. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden