Sopir Avanza dari Ngablak Magelang Jadi Tersangka karena Pelangsiran Pertalite
Ruang Baca NewsMagelang - Membeli BBM yang disubsidi dengan menggunakan tipe kendaraan tertentu dan menjualnya kembali adalah hal yang sudah dikenal luas di berbagai wilayah.
Metode yang dipakai mirip dengan modus operandi oleh oknum penjual BBM ilegal biasa dikenal sebagai 'tukang langsiran BBM', yaitu mereka melakukan pembelian dengan menggunakan sepeda motor berkapasitas tangki besar atau melalui mobil yang telah diubah.
BBM yang telah disubsidi kemudian diedarkan ke retailer dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
Akan tetapi, sial menimpa salah satu penduduk dari Pagergunung, Ngablak Magelang, yang dituduh erat terkait dengan kasus penggunaan tidak sah bahan bakar minyak bersubsidi.
Insiden ini terkuak ketika mobil Avanza bernomor polisi MN tersebut mengalami kebakaran di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang.
Dan kini, penyidik Satreskrim Polresta Magelang menetapkan MN (29), sopir mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, sebagai tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menduga kuat MN terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau 'tukang' langsir BBM.
Metode yang digunakan oleh penjahat adalah membeli bahan bakar minyak tipe pertalite di beberapa stasiun pengisian bahanbakar dengan menggunkan beberapa identitas kendaraan, yaitu plat nomor serta kode batang Pertamina dari mobil yang berlainan.
"BBM tersebut kemudian dijual kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
La Ode menerangkan bahwa sang tersangka membawa bahan bakar minyak tanpa izin memanfaatkan kendaraan yang sudah dilengkapi dengan pompa berdaya listrik.
"Pada saat kejadiannya, ternyata ada jeriken dan perlengkapan-modifikasi yang terdapat di dalam kendaraan," tambahnya.
Pada penemuan kasus tersebut, kepolisian mengambil beberapa benda bukti yang meliputi tiga jerigen yang diisi dengan pertalite, satu jerigen tanpa isi, lima plat nomor kendaraan, uang tunai senilai Rp300 ribu, dan sebuah pompa minyak jelaga listrik bertegangan 12V DC.
"MN, seorang warga dari Pagergunung, Ngablak, telah secara resmi kami tunjuk sebagai tersangka," tegasnya.
Kepolisian mengumumkan bahwa mereka tidak akan membiarkan tindakan penggunaan berlebihan bahan bakar bersubsidi.
"Kami bertindak dengan keras. Ini merupakan bukti komitmennya untuk memastikan bahwa pendistribusian energi tetap akurat," tegas La Ode.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor B 8708 RH hangus terbakar ketika sedang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang.
Kebakaran itu diperkirakan disebabkan oleh hubungan singkat listrik di dalam kendaraan tersebut. (Ruang Baca News/Tro)
Anda telah membaca artikel dengan judul Sopir Avanza dari Ngablak Magelang Jadi Tersangka karena Pelangsiran Pertalite. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan