Puan Soal Kasus Perkosaan oleh Guru Besar UGM: Nol Toleransi, Hukuman Berat Siap Menanti
Puan Maharani, Ketua DPR RI, tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktek kekerasan seksual dalam dunia pendidikan, bahkan hingga lingkungan kampus.
Keterangan Puan tersebut mengacu pada insiden Guru Besar Fakultas Farmasi UGM dengan nama depan EM yang dituduh melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap sekitar dua belas mahasiswa wanita di tempat tinggalnya sendiri.
"Tidak ada ruang untuk kesabaran terkait kekerasan seksual dalam bidang pendidikan," ungkap Puan saat berbicara dengan jurnalis pada hari Rabu, 9 April.
Dia mengkritik dan meminta untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku pelecehan seksual. "Penjahat kekerasan seksual harus dipidanakan dengan tegas," katanya.
EM dituduh melancarkan kekerasan seksual dengan cara membimbing skripsi atau tesis di luar kampus pada rentang waktu antara tahun 2023 hingga 2024. Sementara itu, UGM sudah menetapkan bahwa semua aktivitas pengajaran wajib berlangsung dalam area kampus.
Puan menyebutkan bahwa tindakan itu sudah noda pada martabat institusi pendidikan tinggi.
"Perbuatan ini bukan saja menggores reputasi lembaga perguruan tinggi, namun juga menjelekkan keyakinan masyarakat akan kesopanan di kalangan akademisi," ujarnya.
Puan menekankan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman untuk pelajar, bukan tempat yang bisa mengancam masa depan mereka.
"Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang," tegas Puan.
“Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” sambungnya.
Puan pun menyinggung soal aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut peraturan itu, seseorang dalam posisi guru dapat menerima hukuman yang lebih keras apabila terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Dalam Undang-Undang tentang Tindakan Penyimpangan Kependidikan Sekolah disebutkan bahwa terdapat peningkatan hukuman apabila pelakunya adalah seorang guru berpengaruh. Semoga hal tersebut dapat dipertimbangkan dalam persidangan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, ketua UGM telah memberikan hukuman pemutusan hubungan kerja secara permanen sebagai dosen kepada EM lantaran terdokumentasi melancarkan tindak kekerasan seksual.
Pemimpin Universitas Gadjah Mada telah memberikan hukuman terhadap pelaku yaitu pencopotan permanen dari posisi sebagai dosen. Penerapan sanksi tersebut dijalankan mengikuti ketentuan pegawai negeri yang ada," papar Sekretaris UGM Andi Sandi melalui pernyataan tertulis pada hari Minggu (6/4).
Penentuan hukuman tersebut didasari oleh hasil pengawasan, laporan, serta petunjuk-petunjuk penyelidikan.
Komite Pemeriksa menemukan bahwa EM telah mengkonfirmasi pelakunya melakukan kekerasan seksual yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf l dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
"Selain itu, pelapor pun telah diketahui melanggar kodeks etika yang berlaku bagi dosen. Putusan dan hukuman yang dijatuhkan didasarkan pada Surat Keputiran Rektor Universitas Gadjah Mada bernomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 mengenai Sanksi untuk Dosen Fakultas Farmasi dengan tanggal 20 Januari 2025," katanya demikian.
Anda telah membaca artikel dengan judul Puan Soal Kasus Perkosaan oleh Guru Besar UGM: Nol Toleransi, Hukuman Berat Siap Menanti. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan