Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Pakar Ingatkan: Aturan Ojol yang Tumpang Tindih Harus Dihindari, Solusi Ada di Kementerian UMKM

Ruang Baca News.CO.ID, JAKARTA – Permintaan akan jernihnya aturan untuk para sopir transportasi online atau driver ojek online (ojol) muncul lagi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan drivers ojel dari Koalisi Ojek Online Nasional (KON) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Analis bidang digital economy dari Center for Economics and Laws Studies (CELIOS), Nailul Huda mengungkap bahwa dengan struktur kerja mitra sekarang ini, layak rasanya jika ojel dikelola oleh Kementerian UMKM yakni Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Aturan yang berlaku saat ini tersebar di beberapa departemen, misalnya aturan mengenai tarif yang dikelola oleh Departemen Perhubungan, pedoman tentang jenis kerjasama ada di Departemen UKM Mikro dan Menengah (UMKM), sementara peraturan tentang interaksi antara platform dengan supir termasuk dalam skema kerja sama. Oleh karena itu, sangat sesuai jika manajemen untuk kondisi saat ini lebih baik ditangani di bawah naungan Departemen UMKM," ungkap Nailul, seperti dilaporkan pada hari Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan hal tersebut, Nailul mengatakan bahwa hubungan mitra antara pengemudi ojek online dengan aplikasi tak dapat diibaratkan sebagai pekerja formal dengan regulasi waktu kerja tertentu. Menurutnya, kebijakan perlu disusun secara bersama-sama dengan asosiasi para supir, serta diperlukan dukungan platform agar mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Begitu penjelasannya.

Menjawab permintaan KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menegaskan bahwa DPR membutuhkan waktu serta tahapan panjang sebelum dapat mewujudkan regulasi yang mendefinisikan secara jelas status para pengemudi ojek online. “Ketika kami merancang perundangan tersebut, tujuan utamanya adalah agar benar-benar mencerminkan semua aspek,” ungkap Netty.

Sekarang dulu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pemerintah merencanakan untuk menambahkan driver ojol ke dalam golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saran ini akan diintegrasi dalam perubahan Undang-Undang tentang UMKM yang direncanakan untuk dipertimbangkan pada tahun 2026. Menurut Maman, dengan menjadi bagian dari kelompok UMKM, para pengendara ojol dapat mendapatkan jaminan status serta kesempatan mengakses bermacam-macam layanan yang telah tersedia oleh pemerintah.

"Hingga saat ini, status pengemudi online masih belum diatur dengan resmi. Kami berharap kedepannya mereka dapat menikmati layanan seperti subsidi bahan bakar minyak, gas elpiji 3 kilogram, bahkan kredit usaha rakyat (KUR)," jelas Maman.

Di luar kemudahan dalam hal pendanaan, para pengemudi ojek online pun menerima pelatihan serta program untuk meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia mereka.

Anda telah membaca artikel dengan judul Pakar Ingatkan: Aturan Ojol yang Tumpang Tindih Harus Dihindari, Solusi Ada di Kementerian UMKM. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden