Kronologis Kasus Guru SD di Sukoharjo Diduga Meremehkan 20 Siswa
Ruang Baca News - Sebuah guru SD yang didasari oleh agama Islam dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo.
Guru yang bernama depan DI (37) ini dicurigai telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswanya.
Bukan hanya 1 orang, tapi ada 20 murid yang diduga menjadi korbannya.
DI telah diamankan polisi sekitar awal April 2025, setelah polisi menerima laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukoharjo AKP Anggaito Hadi Prabowo, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, menyatakan penahanan terhadap DI.
"Betul ( penahanan tersangka kekerasan seksual ). Inisial DI, sang pelaku diduga melakukan tindakan itu dengan motif memuaskan hasratnya terhadap korbannya," ujar Zaenudin pada hari Jumat (25/4/2025), sebagaimana diambil dari TribunSolo.com.
Zaenudin menyebut bahwa mereka akan melanjutkan investigasi terkait tersangka tersebut.
"Suspect telah kami amankan. Saat ini orang tersebut sudah diringkus dan kini tengah berada di Polres Sukoharjo guna menjalani tahap investigasi selanjutnya," jelas Zaenudin.
Akan tetapi, kepolisian tidak mau mengungkapkan nama sekolah di mana insiden pelecahan seksual itu terjadi karena mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian secara berkelanjutan menyelidiki kasus penyalahgunaan hak anak dibawah umur itu serta mengumpulkan pernyataan dari sejumlah saksi," tambahnya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Insiden itu terbongkar setelah seorang siswa tingkat dua sekolah dasar menceritakannya kepada kedua orangtuanya.
Korbanya menyatakan telah diperlakukan dengan tidak senonoh oleh DI, seorang pengajar atau guru yang bertugas di sekolah itu.
Usaha untuk mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah telah dijalankan sebelum pada akhirnya pelaku diberitahu kepada otoritas yang berhak.
Akan tetapi, pihak sekolah malah menyembunyikan kasus pelecahan seksual tersebut, walaupun peristiwa itu sudah terjadi selama tiga tahun lamanya.
Tujuh orang tua siswa pada akhirnya mengadukan insiden itu kepada Polisi Sukoharjo.
Lanang Kujang Pananjung, pengacara dari korban, menyebut bahwa timnya mencatat sekurang-kurangnya terdapat 20 anak yang telah menjadi mangsa pelecehan seksual oleh sang pelaku.
"Pada awalnya cuma seorang wali murid saja yang bertemu dengan saya untuk menceritakan hal tersebut. Namun kemudian, jumlahnya meningkat drastis karena banyak wali murid lain juga mengungkapkan pengalaman serupa. Menurut catatan kita, diperkirakan ada kira-kira dua puluh anak yang telah terkena dampak masalah ini," jelas Lanang.
Perilaku tidak senonoh itu terungkap baik di dalam kawasan sekolah maupun di tempat lain diluar sekolah.
Lanang menyebutkan bahwa sejumlah korban merasakan trauma dan bahkan ketakutan saat mendengar nama sang pelaku.
"Beberapa anak dalam aktivitas ekstrakurikuler berenang di Klaten mengalami hal buruk. Salah seorang dari mereka sedang berganti pakaian ketika tiba-tiba ia ditarik ke kamar mandi dan dipintu dikuncir serta dilecehkan," ungkapnya.
"Di antara banyak anak yang menjadi korban tersebut, ada beberapa di mana namanya saja membuat mereka merinding," katanya.
Para orang tua siswa mencoba untuk mendapatkan audiensi dengan pihak sekolah dan mengancam akan melaporkkan insiden tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Sekolah telah menghentikan hubungan kerja dengan DI selama pertemuan dan orang yang melakukan hal tersebut kini sudah di penjara.
"Saat laporan ini saya memang belum mendampingi wali murid yang menjadi korban. Sekarang pelaku ini sudah ditahan oleh penyidik Polres Sukoharjo dan kami akan terus mengawal ini," ujarnya.
Informasi yang berhembus menyebutkan bahwa sang DPO juga memberikan pengajaran di area lain, yaitu di kabupaten Karanganyar.
AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Pelakunya menghadapi ancaman hukuman maksimum selama lima belas tahun di penjara.
"Pelaku sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 bersama Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi hukumannya bisa mencapai 15 tahun kurungan," tegasnya.
Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Guru SD di Sukoharjo Dituduh Pelecehan 20 Siswa, Kasus disembunyikan oleh Sekolah Selama 3 Tahun
Anda telah membaca artikel dengan judul Kronologis Kasus Guru SD di Sukoharjo Diduga Meremehkan 20 Siswa. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan