Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

KPK Panggil 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Ruang Baca News , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan keenam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Mereka menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 23 April. "Inspeksi berlangsung di Polresta Bandar Lampung," ungkap Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pernyataan tertulis, pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan ini meliputi ASN dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah bernama Andri Frandustie; pegawai CV Ghumai Jaya Abadi dengan nama Ririn Armanto; pekerja dari CV Rimbun Embun yaitu Iqbal Haryadi; anggota tim CV Berlian Hitam Andesca Zera; petugas CV Royal Flush Candra Dwi Putra; serta staff dari Grand Anugerah Hotel sebagai perwakilan swasta.

Tessa menyebutkan bahwa para saksi itu dicek lebih lanjut tentang peran serta pemahaman mereka terhadap kegiatan atau kerjasama selama proses pengadaan di Dinas PUPR.

KPK sudah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah. Adapun barang bukti yang disita, yakni dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebanyak 21 tempat sudah diserching dalam kasus diduga suap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Setelah operasi pencarian itu, petugas mengumpulkan beberapa alat bukti digital beserta berkas-berkas penting lainnya yang meliputi dokumen pokir DPRD OKU untuk tahun fiskal 2025, surat perjanjian dari sembilan projek kerja, serta kuitansi tarik tunai uang.

Operasi pencarian dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 24 Maret 2025. Di awal operasi pada 19 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU; perkantoran Bupati; serta sekretariat Kantor Sekretaris Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga tempat kerja dan sebuah rumah terkait dengan perkara tersebut. Tempat-tempat yang diperiksa meliputi kantor DPRD OKU; cabang Bank Sumsel di Baturaja; kediaman tersangka UMI; serta Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya, kata Tessa, pada 21 Maret, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor dan lima rumah. Di antaranya rumah tersangka NOP; rumah tersangka MF; rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip; rumah milik A; rumah milik AS; kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Bank BCA KCP Baturaja.

Pada tanggal 22 Maret, badan anti-korupsi melakukan penggeledahan di empat tempat tinggal terkait dugaan kasus tersebut. Keempat properti tersebut meliputi kediaman pemilik M, hunian milik RF, rumah sang pelaku utama F, dan lokasi penyuap MFZ.

Pada akhirnya, tanggal 24 Maret, lembaga anti-korupsi KPK melakukan pencarian di tiga tempat tinggal yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan layanan di kalangan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya adalah kediaman MI, properti AT, dan juga hunian I.

Pada penggerebekan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, lembaga anti-korupsi KPK menahan delapan individu, tetapi baru enam di antaranya dinyatakan sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut meliputi kepala dinas PUPR OKU bernama Nopriansyah beserta tiga wakil dari badan legislatif DPRD: Ferlan Juliansyah atau biasa disebut dengan singkatan FJ, pemimpin komisi ketiga M. Fahrudin yang juga memiliki akronim MFR, serta pimpinan komisi kedua Umi Hartati atau sering dipersingkat menjadi UH. Semua mereka ini diduga terlibat dalam menerima suap. Sementara itu, ada dua individual lainnya berasal dari sektor bisnis yaitu M. Fauzi yang lebih populer diketahui sebagai Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang bisa kita panggil ASS, keduanya diduga kuat telah memberikan uang suap kepada para pejabat tersebut.

Anda telah membaca artikel dengan judul KPK Panggil 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ogan Komering Ulu. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden