Jasad Sopir Taksii Online Korban Perampokan Ditemukan
Ruang Baca News , Tangerang - Jasad sopir taksi online , MR, berusia 35 tahun, yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, telah berhasil ditemukan. Upaya pencarian ini melibatkan regu bersama antara Polisi, BPBD, Badan SAR Nasional, petugas lingkungan setempat, serta sekelompok penduduk Desa Tanjung Burung, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Jenazah tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa kira-kira 300 meter di sepanjang aliran menuju laut dari tempat pembuangan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho pada hari Jumat, 25 April 2025.
Warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten ini bernama MR. Konfirmasi identitasnya didapatkan melalui informasi dari aplikasi transportasi online yang digunakan oleh kedua penyerang—Jefri dan Dayat—dan juga cocok dengan Kartu Tanda Penduduk di dalam dompet si korban.
Zain menjelaskan bahwa mayat MR secara langsung diantar ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi dan visum. Dia menambahkan, "Sesudah seluruh prosedurnya rampung, kami akan secepatnya merampikan pengiriman kepada keluarganya agar dapat dikubur."
Zain menerangkan bahwa kedua tersangka, yaitu Jefri dan Dayat, sudah mengatur tindak pidana tersebut. Informasi itu terungkap melalui cara mereka yang meminjam telepon seluler milik petugas security sebuah rumah sakit.
Sesudah memiliki kendaraan, kedua orang tersebut menuntut untuk dibawa ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Saat dalam perjalanan, tepatnya di samping Jalan Asia Afrika, wilayah PIK 2, mereka membunuh MR. "Mereka melakukannya dengan merenggut nyawanya menggunakan bom trap dan menusukkan pisau sebanyak empat kali," ungkap Zain.
Jefri diamankan pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 21:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) di area perindustrian Mutiara 2 yang berada di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat itu dia sedang berniat untuk menjual kendaraan milik korbannya. Dua jam sesudah penahanan terhadap Jefri, yakni pada pukul 23:25 WIB, polisi berhasil meringkus Dayat di desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Kedua tersangka tersebut ditahan atas pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pasal 365 ayat 3 KUHP terkait perampokan yang menyebabkan kematian seseorang dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Menurut Zain, ancamannya adalah hukuman mati atau kurungan selama masa hidup mereka atau setidaknya 20 tahun di penjara.
Anda telah membaca artikel dengan judul Jasad Sopir Taksii Online Korban Perampokan Ditemukan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan