Eka Mulya dan Radmida Sampaikan Berkas Perbaikan, KPU Pangkalpinang Dimulai Verifikasi Dukungan Independen
, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kota Pangkalpinang telah memulai proses pemeriksaan administratif atas berkas perbaikan persyaratan dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan yakni Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam yang bertujuan untuk pemilu ulang pada tahun 2025.
Sobariant, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, menyebut bahwa proses verifikasi administratif dijalankan usai bakal calon paslon independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam mengumpulkan kembali berkas perbaikan pertama mereka pada hari Selasa (8/4/2025) malam.
Dia menyebutkan bahwa dokumen pendukung untuk perbaikan yang dikirim oleh Eka Mulya Putra-Radmida Dawam tersebut akan digabungkan dengan berkas yang telah dipastikan memenuhi kriteria (MS) sebelumnya yaitu sejumlah 10.162.
"Sudah ada peningkatan dalam dukungan yang diberikan oleh bakal calon independen. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum kota Pangkalpinang, jumlah seluruh dokumen pendukung mencapai 12.273. Langkah selanjutnya adalah mengupload semua itu ke aplikasi Silon," jelas Sobarian.
Dijelaskan bahwa tahap verifikasi administratif akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari, yaitu dari tanggal 9 sampai dengan 19 April 2025. Kemudian, pengumuman mengenai hasil rekapitulasi verifikasi akan disampaikan pada tanggal 20-21 April tersebut.
Menurut Sobarian, menurut jadwal yang sudah ditentukan, proses verifikasi administratif itu akan berlangsung selama 10 hari pada periode 9 hingga 19 April 2025.
"Sesudah proses pemeriksaan selesai, ringkasan hasilnya akan kita beri tahu pada tanggal 20 dan 21 April. Keputusan tentang kelayakan calon independen pun akan ditentukan melalui pengecekan tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan administratif surat permohonan pertama kali untuk mendukung dokumen calon perseorangan tersebut akan menetapkan apakah Eka Mulya Putra-Radmida Dawam lolos uji kelayakan atau tidak.
"Sebab tak ada pilihan lain untuk mengoreksi dokumen, maka nantinya statusnya akan langsung menjadi MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," tegas Sobarian.
Berikut adalah ketentuan mengenai pasangan calon perseorangan yang akan bertanding dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada 2025: mereka harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.434 orang warga atau setara dengan sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Pangkalpinang yang terdaftar dalam Pemilu tahun 2024.
Pada pelaksanaanya, hasil pleno KPU Kota Pangkalpinang di 3 April 2025 lalu menyatakan berkas dukungan dari pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam yang memenuhi syarat baru berada di angka 10.162, dari total 20.085 berkas yang disampaikan. (/Rifqi Nugroho)
Anda telah membaca artikel dengan judul Eka Mulya dan Radmida Sampaikan Berkas Perbaikan, KPU Pangkalpinang Dimulai Verifikasi Dukungan Independen. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan