Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri

JAKARTA, KMI NEWS Hakim tunggal bernama Parulian Manik secara resmi menghapus gugatan uji keberanian terhadap mantan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

"Mengabulkan permintaan penggugat terkait dengan penarikan kasus tersebut," ujar Parulian ketika mengumandangkan keputusan di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu.

Maka demikianlah, hakim mengumumkan bahwa kasus bernomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut.

"Perintahkan kepada kantor kepaniteraan PN Jakarta Selatan agar menghapuskan item nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari daftar kasus perdata pra-perkara," katanya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan serta kesempuran dalam permohonan gugatan tersebut.

Sehingga kita akan melaksanakan pembetulan beserta proses pra-peradilan. a quo "yang kemungkinan dapat memberikan dampak hukum," jelas Ian.

Parulian kemudian mengirimkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, agar mereka dapat memberikan komentar.

"Sudah kita dengarkan pendapat yang diajukan oleh pemohon sebelumnya. Sekarang kami serahkan keputusan ini pada sang hakim terhormat untuk proses berikutnya," ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Berdasarkan catatan KMI NEWS , Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali.

Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Gugatan praperadilan yang kedua dikirim oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2025. Tidak berapa lama kemudian, Firli mengambil langkah untuk menarik kembali permintaannya.

Selanjutnya, Firli menyuarakan tuntutan pra-peradilan lagi kepada Kapolda Metro Jaya tentang posisinya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Perlu dicatat bahwa Firli adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 22 November 2023.

Di luar tuduhan pungutan paksa, Firli juga terkait dengan insiden lain yakni bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis. Pada kasus tersebut, dia memiliki peran sebagai saksi walaupun kasusnya sudah mencapai fase penyelidikan.

Penyidik mengimplementasikan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama dengan Pasal 65 dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), serta Pasal 36 besertaPasal 65 dari Undang-undang tentang Komisi PemberantasanTindak_pidanakerahasiaannegara (KPK)dalamkeduatelahankerjasamera.

Anda telah membaca artikel dengan judul PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.