Baru Tahu, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Nyala Disiang Hari Sob
- Ada peraturan mengenai kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari. Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang.
Lalu apa tujuan sebenarnya menyalakan lampu utama pada siang hari?
Jawabannya terdapat pada Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bunyinya, (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utamanya Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan di kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" di Pasal 107 ayat (1) adalah kondisi pandangan terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
("DRL").
Pengemudi motorlah yang harus menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Meski begitu semua pengemudi kendaraan juga harus menyalakan lampu pada siang hari dengan kondisi tertentu.
Ini bukanlah tanpa alasan, karena adanya aturan DRL, angka kecelakaan menurun lebih dari 20 persen dalam jangka waktu 2 bulan.
Bahkan di Surabaya, pada tahun 2005, program ini berhasil menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen.
Di luar negeri seperti di Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen.
Anda telah membaca artikel dengan judul Baru Tahu, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Nyala Disiang Hari Sob. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan