Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini dan info penting lainnya. Kunjungi juga situs Ruang Baca. Untuk kritik dan saran silahkan tulis di contact

Galeri Foto

Kerja Bakti
Gotong Royong
Guyub Rukun
Masa Covid
Lomba Mancing
Khatmil Qur'an

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG

PT Pertamina pada tahun 2001-2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Basuki Cahaya Purnama, Ahok, pada Jumat (10/1).

Ahok didalami terkait kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 337 juta pada tahun 2020, yang disebabkan oleh 6 kontrak LNG milik perusahaan tersebut. Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa mengatakan bahwa Dewan Komisaris juga meminta Direksi untuk mempelajari lebih lanjut mengenai 6 kontrak tersebut.

Sebelumnya, Ahok diperiksa sekitar satu jam. Ia tidak ingat banyaknya pertanyaan yang ditanya oleh penyidik kepadanya.

Mantan Gubernur Jakarta ini mengatakan bahwa kasus ini tidak terjadi ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama, untuk pertama kalinya, tetapi telah ada sebelumnya dan baru kali ini ditemukan saat ia menjabat.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Kita yang menemukannya, waktu saya jadi Komandan Komando Daerah Militer (Kodam) itulah," tandas Ahok.

"Aku sudah terikat kontrak sebelum aku bergabung. Biasanya ya, memang voltase ini semua sudah terjadi sebelum pada berpacaran. Cuman usahnya ini terjadi pada bulan Januari 2020 aja sih," imbuh politikus PDIP ini.

Menjelang pembicaraan ini dibawa menyentuh potensi panggilannya lagi dalam perkara ini, Ahok menyerahkan keputusan itu kepada penyidik pemeriksa. Walaupun demikian, ia menjamin segera membantu pihak KPK.

"Aku tidak tahu ya, tanyakan saja kepada KPK ya. Prinsipnya kita membantu lah ya," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menempatkan Karen Agustiawan yang pernah menjadi Dirut Pertamina sebagai tersangka. Ketika masih menjabat Direktur Pertamina, Karen digambarkan telah mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG dari luar negeri. Salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh Karen satu-satunya dengan langsung menandatangani kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan evaluasi sebelumnya atau studi kritis serta tidak melaporkan hal tersebut kepada Komisaris Utama PT Pertamina Persero.

dan tidak pernah memasuki kawasan Indonesia.

Dalam konsep, ada proses yang menyebabkan sparepart harus dijual dengan harga yang merugikan di kancah internasional oleh PT Pertamina menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan telah diputuskan bersalah. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kembali kasus tersebut.

Anda telah membaca artikel dengan judul KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden