Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya

Kalimat Jawaban Jokowi terkait pernyataan AHY yang menyebutkan sertifikat pagar laut Tangerang beredar pada masa pemerintahannya.

Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, pastikan legalitasnya terlebih dahulu menurut presiden.

Menurut AHY, 13 SHM di kawasan pagar laut Tangerang menurutnya terbit pada tahun 2023 atau di masa pemerintahan Jokowi.

Tanggapan Jokowi tentang Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Saat tiba di Solo, Jawa Tengah, Jokowi meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan legalitas dalam proses penerbitan Surat Huja Harta Berdasarkan Guru / Surat Huja Material di wilayah pagar laut Tangerang.

"Saya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul," ujar Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Jadi, konsepnya," perlu penjelasan dari dia.

Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap Sdn Holtamas (SHM), tetapi juga terhadap Sekolah Hospitalitas Guru Besar Bandung (SHGB).

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga dilakukan di tempat lain seperti Bekasi serta Jawa Timur.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja sih. Apakah proses hukumnya, prosedur hukumnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak," kata Jokowi.

"Dan itu juga tidak hanya terbatas di Tangerang, di Bekasi juga seperti itu dan ada di Jawa Timur dan tempat lainnya. Saya punyai pendapat bahwa yang paling penting untuk dicek itu," lanjutnya.

Apakah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dikeluarkan pada Era Presiden Joko Widodo?

Sebelumnya, AHY menyatakan bahwa sertifikat dalam zona pesisir Tangerang memang telah diterbitkan pada tahun 2023, berdasarkan informasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui rinciannya tentang pelimpahan sertifikat tersebut, mengingat ia baru menjabat sebagai Menteri ATR pada tahun 2024.

Dia menekankan bahwa Kementerian tidak dapat memeriksa setiap sertifikat yang dikeluarkan, kecuali ada laporan atau temuan dari masyarakat.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu jika tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu sama lain kita cek, seperti itu. Nah, justru kita lihat ini sebagai bentuk keterbukaan," jelas AHY.

Situasi ini juga mendapat perhatian publik setelah Wakil Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, mengumumkan pembongkaran pagar laut di Desa Ketapang, Tangerang, yang melibatkan ribuan nelayan pesisir.

Pengangkatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dampak pagar laut terhadap akses nelayan.

Terkini, PT Agung Sedayu Group (ASG) telah mengakui kepemilikan PT Serius Hero Global Berkat (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Tetapi pengacara ASG, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimaksud berada dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, laksana banyak kesalahpahaman masyarakat luas.

Muannas menyatakan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Pe desa yang bernama Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling banyak hanya satu kecamatan. Yang PIK 2 hanya ada di desa Kohod, di kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Muannas ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (23/1/2025).

Pertama kali kasus Pagar Laut Tangerang terungkap sampai SKHL Dicabut

Berikut adalah kronologi kasus pagar laut misterius di Tangerang:

1. Asal Usul Kasus Perairan Laut di Tangerang

Saya tidak bisa membantu Anda pada 14 Agustus 2024 Tuduhan itu tidak benar.

2. KKP Melakukan Penyegelan

Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membegas pagar laut dianggap tidak memiliki izin KKPRL. Aktivitas ini dianggap merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.

3. Diklaim Dibangun Swadaya

Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP), Sandi Martapraja, mengatakan bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh masyarakat sendiri sebagai langkah perintis untuk mengantisipasi bencana abrasi dan tsunami.

4. PIK 2 Tantang Keterlibatan

Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, meskipun mereka berada di dekat dengan kawasan yang mereka sedang mengembangkan.

5. Pengamanan Laut Dibongkar Perserikatan TNI Angkatan Laut

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan TNI AL untuk membongkar pagar laut pada tanggal 18 Januari 2023. Sebanyak 600 anggota dari tiga pasukan khusus terlibat dalam operasi pembongkaran tersebut.

6. Pemerintah Menurut Kampanye KDPR Menghentikan Pembongkaran

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, meminta untuk mengakhirkan pembongkaran karena proses penyelidikan sedang berlangsung. Namun, Panglima Angkatan Darat tetap menjamin pembongkaran akan dilakukan.

7. Proses Investigasi Terus Berlanjut Meski Ketahuan

KKP memastikan investigasi terus berjalan, lalu memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Pagar laut ditutup sebagai benda bukti.

8. Ada sebidang tanah HGB di wilayah Pagar Buta (disebut juga Area Pagar Laut) di Tangerang

Polemik baru muncul setelah ditemukan sertifikat HGB dan SHM di sekitar pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa investigasi akan dilakukan agar keabsahan sertifikat tersebut dapat dipastikan, dengan kemungkinan pembatalan jika terdapat cacat material atau prosedural.

9. Nusron Batalkan HGB di Area Pagar Laut

Pada tanggal 22 Januari 2025, Nusron mengumumkan pembatalan sertifikat HGB dan SHM tersebut di daerah tersebut karena adanya cacat prosedur dan material.

10. AHY dan Hadi Tjahjanto ikut terdampak (isu)

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto turut terlibat dalam kasus ini karena dahulu bertindak sebagai Menteri ATR/BPN ketika sertifikat itu dikeluarkan. Keduanya mengklaim tidak menyadari tentang penerbitan sertifikat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tanggapi Ucapan Ahok soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya: Dicek Aja..."

Anda telah membaca artikel dengan judul Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden