Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas Sri Mulyani, dari Belanja ATK hingga Perjalanan Dinas
Sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga resmi dipangkas anggarannya. Efisiensi tersebut sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Sebelumnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Dalam surat perintah Sri Mulyani, 16 pos belanja Kementerian/Lembaga akan dipangkas anggarannya antara 10 persen hingga 90 persen.
Berikut rinciannya.
Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sri Mulyani juga meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari sebagai berikut.
Sri Mulyani juga meminta Menteri dan pimpinan Lembaga untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika sampai batas Waktu tersebut belum ada revisi dari anggaran Kementerian/Lembaga, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Anda telah membaca artikel dengan judul Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas Sri Mulyani, dari Belanja ATK hingga Perjalanan Dinas. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan