Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Cara Mengajukan Bantuan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos, Lengkap dengan Syarat dan Verifikasinya!

KABAR-PANGANDARAN.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, kehadiran PKH berperan penting dalam memastikan kelompok rentan memperoleh dukungan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah juga terus memperbarui mekanisme pendaftaran agar lebih mudah diakses dan transparan.

Pada tahun 2025, Kementerian Sosial kembali membuka kesempatan bagi keluarga miskin dan rentan miskin untuk mengajukan bantuan PKH, termasuk bagi mereka yang belum terdaftar sebelumnya. Transformasi digital yang diusung Kemensos membuat proses pendaftaran kini semakin efisien melalui aplikasi Cek Bansos. Layanan ini menyediakan akses langsung bagi masyarakat untuk mendaftar, memperbarui data, serta memantau status pengajuan secara real time.

Kemudahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima dan mengurangi hambatan birokrasi, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan sosial. Dengan sistem verifikasi berlapis, pemerintah memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat dan masuk dalam kategori keluarga yang berhak. Proses ini kemudian dikawal oleh petugas dinas sosial agar lebih transparan dan akuntabel.

Syarat Pendaftaran PKH 2025

Untuk dapat mengajukan bantuan PKH, calon penerima wajib memenuhi beberapa kriteria dasar. Persyaratan ini disusun untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Pertama, calon penerima harus tercatat atau diusulkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai jenis bansos. Selain itu, keluarga yang mendaftar harus memiliki anggota rumah tangga yang termasuk kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 60 tahun ke atas.

Dokumen kependudukan yang valid seperti KTP dan Kartu Keluarga juga menjadi syarat wajib. Kedua dokumen tersebut dipakai untuk mencocokkan data calon penerima dengan sistem DTKS dan aplikasi Cek Bansos.

Cara Mengajukan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran PKH tahun 2025 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tahapan resmi yang harus diikuti:

  • Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP dan KK. Aplikasi kemudian akan meminta verifikasi data untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Pada tahap ini, masukkan data seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, dan foto swafoto sebagai kelengkapan verifikasi.
  • Setelah memastikan seluruh data benar, klik Kirim Usulan. Pengajuan akan secara otomatis masuk ke sistem Kemensos dan diteruskan ke dinas sosial setempat untuk diverifikasi.

Alur Verifikasi dan Proses Pencairan Bantuan

Pengajuan PKH tidak langsung disetujui, melainkan melalui pemeriksaan oleh petugas dinas sosial. Petugas akan mencocokkan data usulan dengan kondisi lapangan serta DTKS. Jika dinilai memenuhi syarat, nama calon penerima akan masuk ke daftar penerima PKH dan dapat dicek langsung melalui aplikasi Cek Bansos.

Setelah dinyatakan lolos, bantuan PKH akan disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Dana akan masuk secara bertahap sesuai jadwal pencairan tahun 2025.***

Anda telah membaca artikel dengan judul Cara Mengajukan Bantuan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos, Lengkap dengan Syarat dan Verifikasinya!. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.