Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Perempuan Pertama di Kota Ini Jadi Sorotan! Polemik SMA Siger, Eva Dwiana–Eka Afriana Diibaratkan Siti Hawa

Perempuan Pertama di Kota Ini Jadi Sorotan! Polemik SMA Siger, Eva Dwiana–Eka Afriana Diibaratkan Siti Hawa

PESAWARAN INSIDE- Pagi Kota Bandar Lampung yang semula hangat dan tenang mendadak terasa riuh di kepala ketika ingatan mengarah pada polemik yang mengguncang dunia pendidikan: SMA Siger. Layaknya kisah lama Siti Hawa yang melanggar aturan surga, imaji itu menuntun pada figur Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eka Afriana.

Analogi itu tampak pas. Dalam cerita, Hawa telah diingatkan: jangan makan buah terlarang. Namun larangan tetap dilanggar, menghasilkan konsekuensi besar. Begitu pula yang terjadi pada Eva dan Eka: telah berkali-kali diperingatkan oleh praktisi pendidikan, legislatif, bahkan internal pemerintah sendiri, tetapi keputusan mereka tetap melangkah jauh dari koridor aturan.

Bukan sekadar perbedaan konteks, melainkan kesamaan pola: aturan jelas, larangan kuat, tetapi tetap dilangkahi.

Dua pejabat kembar politik—Eva sebagai wali kota dan Eka sebagai Kadisdikbud—diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meski UU tersebut telah bertahun-tahun menjadi payung hukum pendidikan, ironisnya pelanggaran justru dilakukan oleh mereka yang memimpin sektor itu sendiri.

SMA Siger berdiri tanpa legalitas yang sah. Padahal, Disdikbud, tokoh pendidikan, hingga anggota legislatif Lampung sudah mengingatkan. Namun Eva tetap mengumumkan penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025. Pengumuman itu bahkan disampaikan ke publik seolah sekolah tersebut merupakan bagian dari Pemkot Bandar Lampung—padahal tidak.

Faktanya, SMA Siger adalah sekolah milik yayasan perorangan, bukan sekolah negeri. Salah satu pemiliknya adalah Eka Afriana sendiri, bersama empat pendiri pria lainnya. Sebuah ironi ketika pejabat yang mengatur pendidikan justru memiliki kepentingan langsung terhadap sekolah yang ia buka tanpa izin.

Pada Juli 2025, publik Bandar Lampung digemparkan. Bagaimana tidak? Pendaftaran murid baru dibuka padahal sekolah belum mengantongi izin operasional. Para kepala sekolah swasta pun angkat suara, menolak keras kebijakan tersebut hingga dibawa ke meja legislatif.

Namun operasi tetap berjalan. Sekolah beraktivitas seperti biasa, sampai akhirnya pada 15 November 2025 ketahuan: penerimaan murid dilakukan tanpa legalitas yayasan dari Kemenkumham. Ini memperkuat dugaan bahwa pembukaan SMA Siger memang dipaksakan tanpa mematuhi prosedur hukum.

Masalah tak berhenti di sana. Ada dugaan pelanggaran lanjutan: penggunaan aset pemerintah tanpa prosedur pinjam pakai sesuai aturan. SMA Siger menggunakan fasilitas SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi, mengaku ada izin, namun hingga kini tidak menunjukkan bukti dokumen resmi seperti BAST (Berita Acara Serah Terima Aset).

Di sisi lain, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud juga belum mengklarifikasi prosedur pinjam pakai aset tersebut. Semua terlihat samar. Semua terlihat tidak transparan. Semua tampak seolah berada dalam kendali dua tokoh yang kini tengah menjadi sorotan.

Pertanyaannya: apakah seluruh proses ini memang dikendalikan penuh oleh sosok-sosok yang diibaratkan sebagai “Hawa” dalam polemik ini? Jika benar demikian, maka publik berhak bertanya lebih jauh.

Siapa yang harus bertanggung jawab?

Mengapa aturan diabaikan?

Dan sampai kapan pendidikan di Bandar Lampung harus menjadi korban kepentingan elit?

Kisah SMA Siger bukan sekadar administrasi yang terlewat. Ini tentang integritas. Tentang transparansi. Dan tentang keberanian publik untuk mempertanyakan keputusan pejabat yang seharusnya menjadi teladan.

Disclaimer: Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda adalah lima orang, yaitu Eka Afriana; Ketua Yayasan eks Plt Sekda Khaidarmansyah; Sekretaris Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, Satria Utama; Bendahara Agus Didi Bianto; serta Pengawas Suwandi Umar. Kelimanya adalah pemilik resmi SMA Siger sebagai sekolah swasta perorangan.***

Anda telah membaca artikel dengan judul Perempuan Pertama di Kota Ini Jadi Sorotan! Polemik SMA Siger, Eva Dwiana–Eka Afriana Diibaratkan Siti Hawa. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.