KPU Tetapkan Hasil Pemungutan Suara Ulang di Simpang Raya, Banggai
Laporan Jurnalis, Asnawi Zikri
, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyetujui hasil penghitungan suara dari pemungutan suara ulang di kecamatan Simpang Raya.
Hal tersebut diketahui melalui sidang pleno publik tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 8 April 2025.
Walaupun ada diskusi tentang seorang pemilih yang mengisi dua surat suara, semua saksi dari setiap pasangan calon pada akhirnya menyetujui hasil Pemilihan Ulang Kecamatan Simpang Raya.
Sebelum ditetapkan, anggota PPK Simpang Raya mengumumkan hasil voting setiap pasangan calon usai PSU pada tanggal 5 April 2025 yang lalu.
Bagi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai dengan nomor urut 1, yaitu Amirudin-Furqanuddin Masulili berhasil mendapatkan 4931 suara. Pasangan calon nomor urut dua, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo memperoleh 48 suara saja. Sementara itu, pasangan calon nomor tiga, yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mencapai total 5007 suara.
Setelah penetapan hasil hitung suara pemilihan susulan di kecamatan Simpang Raya, rapat pleno mengalami penundaan karena PPK kecamatan Toili belum selesai melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan. (*)
Anda telah membaca artikel dengan judul KPU Tetapkan Hasil Pemungutan Suara Ulang di Simpang Raya, Banggai. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan